Jemaah Haji Lansia Gelombang 2 Dapat Konsumsi Bubur Ayam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Juli 2023
Jemaah Haji Lansia Gelombang 2 Dapat Konsumsi Bubur Ayam

Aktivitas pelayanan kesehatan di Poskes Arafah, Arab Saudi. (ANTARA/HO-Kemenkes).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jemaah haji gelombang kedua sudah mulai masuk madinah untuk melanjutkan rangkaian ibadah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi siap menyajikan bubur mereka yang berusia lanjut (lansia).

Baca Juga:

Jemaah Haji Gelombang ke-2 Mulai Diberangkatkan ke Madinah

"Kami dari layanan lansia akan siapkan bubur ayam untuk jemaah yang masuk kategori usia lanjut selain kebutuhan kursi roda," kata Kepala Seksi Pelayanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Daerah Kerja Madinah Arief Nurrawi.

Ia mengatakan, demi kemudahan distribusi maka proses penyajian akan dilakukan di masing-masing sektor atau hotel masing-masing.

"Kami sudah bertemu dengan masing-masing petugas sektor kemarin," kata Arief.

Panitia, kata ia, telah berkoordinasi dengan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Madinah terkait aspek hygienitas dan dengan Seksi Konsumsi kaitan cita rasa bubur ayam.

"Insya Allah di gelombang dua ini para jemaah lansia akan mendapatkan pelayanan sesuai yang mereka butuhkan."

Jemaah lansia, lanjut Arief, akan mendapatkan makan bubur ayam atau proten dan biskuit. Pilihan bubur ayam lebih ideal dibandingkan dengan bubur kacang hijau atau jenis yang lain, karena bubur kacang ijo misalnya mempengaruhi sistem pencernaan jemaah lansia, sehingga disepakati untuk tidak diteruskan.

"Selain bahannya juga susah didapat kemudian susu juga pernah diusulkan, tetapi tidak dilanjutkan karena bagi lansia tertentu susu ternyata langsung ada reaksi, sehingga tidak cocok bagi umumnya lansia dan yang paling disepakati adalah bubur ayam," kata Arief.

Bubur ayam dengan kaldu diharapkan bisa menghadirkan cita rasa bagi jemaah selama mereka berada di Madinah.

Terkait kebutuhan kursi roda, Arief menambahkan pihaknya belajar dan mencermati pada jemaah gelombang pertama, sehingga ke depan telah disiapkan kursi roda di setiap hotel masing-masing sektor dengan jumlah variatif.

"Di Masjid Nabawi juga sudah sudah disiapkan sekitar 15 kursi roda ditambah nanti ada kiriman dari Mekkah dan yang ada di Kantor Daerah Kerja Madinah," katanya dilansir Antara. (*)

Baca Juga:

Menag Dorong Peningkatan Kuota Petugas Haji 2024

#Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan