Upah Buruh Naik Tiap Tahun Berdasarkan Kenaikan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/10). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV menyentuh sektor ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahun. Formulasi upah buruh ini akan memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Penetapan upah buruh tahun depan adalah upah minimum sekarang ditambah persentase kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Darmin di kantor Kepresidenan di Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Contohnya, jika inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka upah buruh tahun depan dihitung upah buruh minimum sekarang ditambah 10 persen.
Darmin sekaligus meluruskan pemberitaan yang simpang siur bahwa kenaikan upah berlaku setiap tahun bukan lima tahun dan akan mulai berlaku tahun depan. (Luh)
Baca Juga:
- Ironis! Produksi Meningkat, Upah Pekerja Rokok Terendah
- 2016, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 33%
- Rupiah Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah
- Hari Ini, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Diumumkan
- Sarungan, Menteri Darmin Susun Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK
Bagikan
Berita Terkait
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi