Untuk Seret Fadli Zon, MAKI Diminta Lengkapi Surat
Wakil ketua DPR RI Fadli Zon. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan kembali mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melengkapi bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
"Kami memberikan waktu seminggu," ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding di Komplek Parlemen, senin (23/10).
Politisi partai Hanura itu mengatakan, MKD menunggu Boyamin menyerahkan bukti berupa surat yang dikirimkan Fadli ke KPK. Dimana surat itu dijadikan dasar laporan ke MKD.
Selama ini, sambung Suding, Boyamin hanya membawa berupa print out dari pemberitaan media. Termasuk saat Boyamin dipanggil MKD hari ini.
“Bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD sampai saat ini belum disampaikan ke MKD,” singkat Suding.
Suding menegaskan, MKD sudah sepatutnya meminta surat itu dari Boyamin selaku pelapor. "Kewajiban bagi anggota dalam hal menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi dan itu sering sekali dilakukan," ucap Suding.
Sementara, Boyamin memgaku sudah meminta surat yang dikirim Fadli ke KPK ke Setjen DPR. Namun, Setjen hingga kini belum memberikan surat yang diminta.
“Surat saya 5 Oktober yang pertama, 11 Oktober. Kemudian, kemarin dijawab belum ada disposisi,” beber Boyamin.
Jika dalam waktu yang ditentukan MKD belum juga mendapat surat itu, Boyamin akan mengadukan hal itu kepada Komisi Informasi Publik. “Tapi MKD tadi menyarankan setjen DPR menyerahkan suratnya karena bukan rahasia,” beber Boyamin.
Namun, Boyamin yakin Fadli telah melanggar pasal 307 dan 311 tentang Tata Tertib DPR nomor 1 tahun 2014 terkait pengiriman surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK. Saat itu, Novanto berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
“Dugaan saya melanggar pasal 307 dan 311,” kata Boyamin. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal