Untuk Seret Fadli Zon, MAKI Diminta Lengkapi Surat
Wakil ketua DPR RI Fadli Zon. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan kembali mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melengkapi bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
"Kami memberikan waktu seminggu," ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding di Komplek Parlemen, senin (23/10).
Politisi partai Hanura itu mengatakan, MKD menunggu Boyamin menyerahkan bukti berupa surat yang dikirimkan Fadli ke KPK. Dimana surat itu dijadikan dasar laporan ke MKD.
Selama ini, sambung Suding, Boyamin hanya membawa berupa print out dari pemberitaan media. Termasuk saat Boyamin dipanggil MKD hari ini.
“Bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD sampai saat ini belum disampaikan ke MKD,” singkat Suding.
Suding menegaskan, MKD sudah sepatutnya meminta surat itu dari Boyamin selaku pelapor. "Kewajiban bagi anggota dalam hal menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi dan itu sering sekali dilakukan," ucap Suding.
Sementara, Boyamin memgaku sudah meminta surat yang dikirim Fadli ke KPK ke Setjen DPR. Namun, Setjen hingga kini belum memberikan surat yang diminta.
“Surat saya 5 Oktober yang pertama, 11 Oktober. Kemudian, kemarin dijawab belum ada disposisi,” beber Boyamin.
Jika dalam waktu yang ditentukan MKD belum juga mendapat surat itu, Boyamin akan mengadukan hal itu kepada Komisi Informasi Publik. “Tapi MKD tadi menyarankan setjen DPR menyerahkan suratnya karena bukan rahasia,” beber Boyamin.
Namun, Boyamin yakin Fadli telah melanggar pasal 307 dan 311 tentang Tata Tertib DPR nomor 1 tahun 2014 terkait pengiriman surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK. Saat itu, Novanto berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
“Dugaan saya melanggar pasal 307 dan 311,” kata Boyamin. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma