Ungkap Kematian Bayi Debora, KPAI Intensif Komunikasi Dengan Polda


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. (MP/Fadhli Harahap)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan dukungan lembaganya terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian bayi Debora.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk menggali sisi pidana kasus tersebut.
"KPAI masih terus menjalin komunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait kematian bayi Debora," kata Susanto di Kantornya, Senin (18/9).
Dijelaskannya, KPAI telah menelaah banyak hal terkait pengaduan keluarga korban baru-baru ini. Tentunya, keterangan tersebut akan disampaikan kepada penyidik sesuai tupoksi yang intinya memberikan perlindungan bagi anak.
"Polda sudah menemui KPAI dan mendalami pengaduan yang disampaikan kepada kami," ucapnya.
Susanto berharap dengan bergulirnya kasus bayi Debora hingga ranah pidana akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh RS untuk meningkatkan layanan ramah anak.
"Prinsipnya memang kami mendukung Polda karena ini menyangkut nyawa anak indonesia yang butuh keadilan dan butuh evaluasi terhadap layanan kesehatan yang ada," tandasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
