MerahPutih.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan.
"Dengan memiliki NIB, bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/12).
Baca Juga:
Begini Posisi Cadangan Kekayaan Mineral Indonesia dan Investasinya
Tina Talisa menjelaskan, secara teknis dan memandu langsung para peserta UMK dalam melakukan pengurusan NIB dengan menggunakan ponsel masing-masing. Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.
Penyelenggaraan sosialisasi NIB merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kata Tina, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya.
"Hal itu merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha," katanya.
Tina menyampaikan bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja, akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.
"Buat kami di Kementerian Investasi, investor bukan hanya yang besar-besar, karyawan ratusan, dan lahannya berhektare-hektare. Apalagi kalau dipikir investor itu pasti asing, bukan sama sekali. Tetapi investor adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja," katanya.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Izin Investasi Diserahkan ke Tempat Investor
Tina memparkan, jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal.
"Dengan demikian, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya.
Tina menjelaskan, nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI. (*)
Baca Juga:
246 Bidang Usaha Prioritas Dapat Kemudahan Investasi