UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Salah Satu yang Terbesar di Tanah Air
Buruh melakukan unjuk rasa damai di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (29/11). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
MerahPutih.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp 5.137.575. Angka tersebut diyakini menjadi salah satu yang terbesar di Tanah Air.
Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga
Pemkot Surabaya Pertahankan Pegawai Outsourcing, Gaji Bisa Lebih Tinggi dari UMK
"Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 yakni Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.137.575 atau naik 7,2 persen," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Selasa (29/11)
Ia mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," tuturnya.
Baca Juga
Ia mengakui penetapan besaran nominal UMK tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak namun bagaimana pun juga, aturan tetap harus ditegakkan.
"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ucap dia.
Edi menjelaskan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp 5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp 5.158.248. (*)
Baca Juga
Legislator NasDem Sebut Kenaikan UMP 2023 Tak Mencerminkan Rasa Keadilan
Bagikan
Berita Terkait
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan