Ulang Tahun Jadi Momentum Sejumlah Pihak Traktir Hakim, Ketua MA Ingatkan Utang Budi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Ulang Tahun Jadi Momentum Sejumlah Pihak Traktir Hakim, Ketua MA Ingatkan Utang Budi

Presiden Prabowo Subianto (tengah) tiba di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025) untuk menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Kedatangan Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung mengukuhkan 1.451 orang calon hakim sebagai hakim. Pengukuhan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.451 orang dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dari 1.451 hakim yang dikukuhkan, sebanyak 40,7 persen merupakan perempuan.

Pengukuhan hakim tahun 2025 ini dilakukan setelah lima tahun negara tidak mengangkat hakim. Pengangkatan hakim karir terakhir dilakukan pada tahun 2020.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan para hakim yang baru saja dilantik untuk dengan tegas menolak segala bentuk pemberian agar tidak tersandera utang budi.

Baca juga:

Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit

"Kalau saudara terbiasa menerima sesuatu dengan gratis, suatu saat saudara akan membayarnya dengan mahal karena saudara sudah tersandera oleh prestasi atau imbalan yang diberikan orang lain pada saudara," kata Sunarto di Jakarta, Jumat

Sunarto kemudian mencontohkan saat seorang hakim berulang tahun, momentum itu kerap digunakan sejumlah pihak untuk mentraktir hakim itu atau memberikan sesuatu.

Ia pun menyarankan agar hakim yang mentraktir sehingga hakim itu tidak tersandera pemberian tersebut.

"Jangan biasakan ulang tahun dikasih gratis, tolak. Tolak bapak ibu, sekarang ulang tahun 'sudah tak traktir', yang traktir ini pengacara, ini sahabat kuliah. Lebih baik saudara yang bayar, bukan berarti kita enggak boleh berteman, bersahabat, dengan teman kita yang pengacara, tapi jangan sampai dibayari," ujarnya.

Ia menambahkan sudah banyak rekan-rekannya sesama hakim yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan hakim karena tidak membatasi pergaulannya.

"Saya melihat ada beberapa hakim, termasuk angkatan saya yang dari advokat, harus diadukan ke Majelis Kehormatan Hakim dan bahkan dijatuhi hukuman pidana," kata Sunarto.

#Ketua MA # Mahkamah Agung #Hakim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Bagikan