Ulang Tahun Jadi Momentum Sejumlah Pihak Traktir Hakim, Ketua MA Ingatkan Utang Budi


Presiden Prabowo Subianto (tengah) tiba di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025) untuk menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Kedatangan Presiden
MerahPutih.com - Mahkamah Agung mengukuhkan 1.451 orang calon hakim sebagai hakim. Pengukuhan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.451 orang dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dari 1.451 hakim yang dikukuhkan, sebanyak 40,7 persen merupakan perempuan.
Pengukuhan hakim tahun 2025 ini dilakukan setelah lima tahun negara tidak mengangkat hakim. Pengangkatan hakim karir terakhir dilakukan pada tahun 2020.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan para hakim yang baru saja dilantik untuk dengan tegas menolak segala bentuk pemberian agar tidak tersandera utang budi.
Baca juga:
Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit
"Kalau saudara terbiasa menerima sesuatu dengan gratis, suatu saat saudara akan membayarnya dengan mahal karena saudara sudah tersandera oleh prestasi atau imbalan yang diberikan orang lain pada saudara," kata Sunarto di Jakarta, Jumat
Sunarto kemudian mencontohkan saat seorang hakim berulang tahun, momentum itu kerap digunakan sejumlah pihak untuk mentraktir hakim itu atau memberikan sesuatu.
Ia pun menyarankan agar hakim yang mentraktir sehingga hakim itu tidak tersandera pemberian tersebut.
"Jangan biasakan ulang tahun dikasih gratis, tolak. Tolak bapak ibu, sekarang ulang tahun 'sudah tak traktir', yang traktir ini pengacara, ini sahabat kuliah. Lebih baik saudara yang bayar, bukan berarti kita enggak boleh berteman, bersahabat, dengan teman kita yang pengacara, tapi jangan sampai dibayari," ujarnya.
Ia menambahkan sudah banyak rekan-rekannya sesama hakim yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan hakim karena tidak membatasi pergaulannya.
"Saya melihat ada beberapa hakim, termasuk angkatan saya yang dari advokat, harus diadukan ke Majelis Kehormatan Hakim dan bahkan dijatuhi hukuman pidana," kata Sunarto.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
