UKT Naik Signifikan, Nadiem: Keluarga Mahasiswa yang Mampu akan Bayar Lebih Mahal

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Mei 2024
UKT Naik Signifikan, Nadiem: Keluarga Mahasiswa yang Mampu akan Bayar Lebih Mahal

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (Antara/Luqman Hakim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kenaikan signifikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) mendapatkan protes dari masyarakat. Menanggapi polemik tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makariem beralasan prinsip dasar UKT diterapkan dengan mengedepankan asas keadilan dan Inklusifitas.

"Point terpenting prinsip dasar UKT ini, semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusifitas," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Oleh sebab itu, Nadiem menyebut penerapan UKT tidak disamaratakan untuk semua mahasiswa. Dia mengklaim UKT akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan keluarga masing-masing mahasiswa.

Baca juga:

MPR Khawatir Biaya UKT Naik, Target di Bidang Pendidikan Bisa Sulit Tercapai

Dia menjelaskan bagi orang tua mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial mumpuni akan dikenakan biaya UKT lebih mahal. Sedangkan, bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan membayar UKT lebih murah.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," jelas Nadiem.

Baca juga:

Naiknya Biaya UKT Mahasiswa, DPR Ragu Indonesia Emas 2045 Terwujud

Menurut Nadiem, asas keadilan dan Inklusifitas sudah berlaku selama ini. Oleh karena itu, dia menegaskan seluruh PTN harus menjunjung tinggi kedua asas tersebut.

"Ini memang asas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi,” ujar Nadiem.

Baca juga:

Mahasiswa Sesalkan Minimnya Sosialisasi dari Petinggi Kampus soal Kenaikan UKT

“Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," pungkasnya. (Pon)

#Nadiem Makarim #Kemendikbudristek
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Lifestyle
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Christine Hakim menyampaikan aksinya ini sebagai bentuk solidaritas. Ia yakin Nadiem ialah korban hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Bagikan