Gugatan Uji Materi Ditolak, Ini yang Bakal Ditempuh Ibunda Gloria

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 31 Agustus 2017
Gugatan Uji Materi Ditolak, Ini yang Bakal Ditempuh Ibunda Gloria

Gloria Natapradja Hamel (kiri) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (MP/John Abi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Uji Materi UU No 12 Tahun 2016 tentang status kewarganegaraan kawin campuran. Sebelumnya, Pemohon atas nama Ira Natapraja Hamel, ibu kandung Gloria, mengajukan Uji Materi Pasal 41 UU 12/2006 ke MK.

Dia merasa anaknya telah dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 41 UU 12/2006 yaitu dinyatakan sebagai warga negara Perancis dan haknya untuk dapat memilih kewarganegaraan Indonesia setelah anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah menikah sebagaimana diatur Pasal 6 (1) UU 12/2006 menjadi hilang.

"Ya, langkah selanjutnya kita akan coba ikut naturalisasi," kata Ira kepada awak media di Gedung MK, Kamis (31/8).

Ira pun berharap, dengan langkah yang akan diambilnya, tidak akan dipersulit olah pemerintah.

"Persyaratannya jangan seperti dia itu adalah asing murni yang sudah bekerja, sudah dewasa. Ini bicara anak-anak, dia setengah Indonesia, lho," kata dia.

Sebelum itu, lanjutnya, pihak keluarga akan menemui dan berdiskusi dengan sejumlah pihak untuk meminta pendapat.

"Kita diskusi dulu dengan kuasa hukum kita, apa yang akan dilakukan, mungkin mau bicara dengan dirjen AHU Kemenkumham, minta pendapatlah," katanya.

Sebelumnya, Gloria Natapraja Hamel sempat dikeluarkan dari barisan Paskibraka karena memiliki dua kewarganegaraan, 2016 lalu.

Gloria memiliki dua kewarganegaraan lantaran ayahnya adalah warga negara Perancis, sementara ibunya adalah WNI.

Orang tua Gloria seharunya paling lambat 2010 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Namun, tenggat waktu akhir itu dilewati.

Otomatis, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum berusia 18 tahun. (Fdi)

Baca berita terkait Gloria lainnya di: MK Tolak Uji Materi Status Kewarganegaran Gloria Hamel

#Gloria Natapradja Hamel #Dwikewarganegaraan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
Menteri Luhut mengusulkan dwikewarganegaraan bagi Dispora RI untuk menjaring orang terampil di bidang teknologi di seluruh dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Mei 2024
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
Bagikan