MK Tolak Uji Materi Status Kewarganegaran Gloria Hamel

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 31 Agustus 2017
MK Tolak Uji Materi Status Kewarganegaran Gloria Hamel

Gloria Natapradja Hamel (paling kanan). (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Uji Materi UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan anak hasil kawin campuran.

Dengan demikian, Gloria Natapradja Hamel putri pasangan Didier Hamel (WN Prancis) dan Ira Hartini Natapradja Hamel dinyatakan bukan sebagai WNI.

Sebelumnya, UU ini disidangkan di MK dengan pemohon Ira selaku ibu kandung Gloria merasa anaknya telah dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 41 UU 12/2006 yaitu dinyatakan sebagai warga negara Perancis dan haknya untuk dapat memilih kewarganegaraan Indonesia setelah anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah menikah sebagaimana diatur Pasal 6 (1) UU 12/2006 menjadi hilang.

"Mengadili memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8).

Menurut Arief, pemohon lalai menjalankan amanat pasal yang ‎diketok palu pada tahun 2006 silam. Melanjutkan, seharusnya pemohon mendaftarkan untuk menjadi WNI pada tanggal 2010. Namun, pemohon lalai dan tidak mengetahuinya.

"Karena itu, tidak menjadi alasan untuk menerima atau mengabulkan uji materi tersebut. Seluruh pertimbangan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Sebelumnya, Gloria sempat dikeluarkan dari barisan Paskibraka karena memiliki dua kewarganegaraan, 2016 lalu.

Gloria memiliki dua kewarganegaraan lantaran ayahnya adalah warga negara Prancis. Sementara, ibunya adalah WNI.

Orang tua Gloria seharusnya paling lambat 2010 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Namun, sampai dengan tenggat waktu akhir masalah kewarganegaraan ini tak kunjung diurus.

Otomatis, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaraan sesuai aturan lama, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum berusia 18 tahun. (Fdi)

Baca berita terkait Gloria Hamel lainnya di: Hari Ini, MK Putuskan Gugatan Kewarganegaraan Gloria Hamel

#Gloria Natapradja Hamel #Dwikewarganegaraan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
Menteri Luhut mengusulkan dwikewarganegaraan bagi Dispora RI untuk menjaring orang terampil di bidang teknologi di seluruh dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Mei 2024
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
Bagikan