Hari Ini, MK Putuskan Gugatan Kewarganegaraan Gloria Hamel


Gloria Natapradja Hamel saat konferensi pers di kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (16/8). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan Ira Hartini Natapradja Hamel pada Kamis (31/8) siang ini. Ira tak lain ibu dari Gloria Natapradja Hamel, anggota Paskibraka tahun 2016 lalu yang memiliki status dwikewarganegaraan.
Gloria terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016. Namun, digugurkan karena belakangan diketahui memiliki status dwikewarganegaraan, Indonesia dan Prancis. Diketahui, Ira menikah dengan seorang WN Prancis, Didier Hamel.
Dalam permohonannya, Ira meminta Majelis Konstitusi (MK) membatalkan berlakunya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016).
Pasal itu mengatur anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, jika anak tersebut ingin memeroleh status kewarganegaraan Indonesia.
Sementara, Gloria yang kini telah berusia 18 tahun kehilangan kesempatan menjadi WNI gara-gara orangtuanya tidak mendaftarkan diri kepada Menteri yang dibatasi 4 tahun setelah UU diundangkan, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, anak Gloria dianggap sebagai WNA.
Ira berharap MK mengabulkan permohonannya yang diajukan.
"Semoga dikabulkan permohonan kami, karena kalau dikabulkan, otomatis Gloria membantu banyak anak-anak yang senasib," kata Ira kepada wartawan, yang datang bersama Gloria. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
