Uji Emisi Kendaraan Gratis Cuma di Kantor Dinas LH DKI, di Lokasi Lain Bayar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pertengahan November 2021, kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa penilangan. Sesuai ketentuan, besaran denda tilang sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar kendaraan roda empat.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
Baca Juga:
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk melakukan uji emisi bila tak ingin kena tilang. Uji emisi ini juga penting, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan tujuan 'Jakarta Langit Biru'.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pun membuka tempat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan mobil dan motor secara gratis di kantor Dinas LH DKI di Jl. Mandala V, Cililitan, Kramat jati, Jakarta Timur.
Kendaraan yang bisa mendapat uji emisi bukan cuma berpelat nomor B. Tapi kendaraan non-Jakarta juga dapat dilayani melakukan uji emisi.
Proses uji emisi berlangsung sangat cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.
"Di Kantor Dinas LH jam Selasa Kamis dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang," kata Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (4/11).
Tak cuma kantor Dinas LH Cililitan, ada sejumlah kios atau bengkel bekerja sama membuka layanan uji emisi bagi kendaraan. Tapi uji emisi di luar Kantor Dinas LH dikenakan biaya. Untuk kendaraan roda empat Rp 150.000 dan kendaraan roda dua Rp 50.000 hingga Rp 60.000.
Berikut lokasi uji emisi kendaraan motor yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota:
1. Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, beralamat di Jalan Perjuangan Panjang No. 35, Kebon Jeruk.
- PT Panca Jaya Setia, berlokasi di Samsat Jakarta Barat.
2. Jakarta Pusat
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, beralamat Jl. Letjen Suprapto Kav No. 1.
- PT Wahan Ritelindo, berlokasi di Jl Gunung Sahari Raya No. 32.
- PT Panca Jaya Setia, lokasi pelayanan Irti Monas.
3. Jakarta Utara
- Toko Asco Motor, beralamat Jl. Pegangsaan Dua No. 99A.
- PT Astra Internasional Tbk, berlokasi Jl. Yos Sudarso Kav. 24.
- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi di Jl. Danau Sunter Selatan Blok 0/III.
4. Jakarta Selatan
- PT. Rizqi Putra Pratama, berlokasi Jl. Tebet Timur Dalam X
Baca Juga
Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih
5. Jakarta Timur
- CV. Farma Consultant, beralamat Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 Pondok Bambu
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, berlokasi Jl Dewi Sartika No. 255
- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi Jl. Kolonel Sugiono No. 20
- PT. Tritala Sakti Utama Motor, alamat Jl. Matraman Raya No. 63
- Yamaha Pelita Motor, Jl. Jend Pol RS Sukamto No. 1. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis