Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Uji Emisi Kendaraan Gratis Cuma di Kantor Dinas LH DKI, di Lokasi Lain Bayar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 November 2021
Uji Emisi Kendaraan Gratis Cuma di Kantor Dinas LH DKI, di Lokasi Lain Bayar

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pertengahan November 2021, kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa penilangan. Sesuai ketentuan, besaran denda tilang sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar kendaraan roda empat.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

Baca Juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk melakukan uji emisi bila tak ingin kena tilang. Uji emisi ini juga penting, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan tujuan 'Jakarta Langit Biru'.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pun membuka tempat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan mobil dan motor secara gratis di kantor Dinas LH DKI di Jl. Mandala V, Cililitan, Kramat jati, Jakarta Timur.

Kendaraan yang bisa mendapat uji emisi bukan cuma berpelat nomor B. Tapi kendaraan non-Jakarta juga dapat dilayani melakukan uji emisi.

Ilustrasi uji emisi (Foto: istimewa)

Proses uji emisi berlangsung sangat cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.

"Di Kantor Dinas LH jam Selasa Kamis dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang," kata Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (4/11).

Tak cuma kantor Dinas LH Cililitan, ada sejumlah kios atau bengkel bekerja sama membuka layanan uji emisi bagi kendaraan. Tapi uji emisi di luar Kantor Dinas LH dikenakan biaya. Untuk kendaraan roda empat Rp 150.000 dan kendaraan roda dua Rp 50.000 hingga Rp 60.000.

Berikut lokasi uji emisi kendaraan motor yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota:

1. Jakarta Barat

- PT Surganya Motor Indonesia, beralamat di Jalan Perjuangan Panjang No. 35, Kebon Jeruk.

- PT Panca Jaya Setia, berlokasi di Samsat Jakarta Barat.

2. Jakarta Pusat

- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, beralamat Jl. Letjen Suprapto Kav No. 1.

- PT Wahan Ritelindo, berlokasi di Jl Gunung Sahari Raya No. 32.

- PT Panca Jaya Setia, lokasi pelayanan Irti Monas.

3. Jakarta Utara

- Toko Asco Motor, beralamat Jl. Pegangsaan Dua No. 99A.

- PT Astra Internasional Tbk, berlokasi Jl. Yos Sudarso Kav. 24.

- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi di Jl. Danau Sunter Selatan Blok 0/III.

4. Jakarta Selatan

- PT. Rizqi Putra Pratama, berlokasi Jl. Tebet Timur Dalam X

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

5. Jakarta Timur

- CV. Farma Consultant, beralamat Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 Pondok Bambu

- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, berlokasi Jl Dewi Sartika No. 255

- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi Jl. Kolonel Sugiono No. 20

- PT. Tritala Sakti Utama Motor, alamat Jl. Matraman Raya No. 63

- Yamaha Pelita Motor, Jl. Jend Pol RS Sukamto No. 1. (Asp)

#Breaking #Polusi Udara #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Bagikan