Uji Emisi Kendaraan Gratis Cuma di Kantor Dinas LH DKI, di Lokasi Lain Bayar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 November 2021
Uji Emisi Kendaraan Gratis Cuma di Kantor Dinas LH DKI, di Lokasi Lain Bayar

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pertengahan November 2021, kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa penilangan. Sesuai ketentuan, besaran denda tilang sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar kendaraan roda empat.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

Baca Juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk melakukan uji emisi bila tak ingin kena tilang. Uji emisi ini juga penting, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan tujuan 'Jakarta Langit Biru'.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pun membuka tempat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan mobil dan motor secara gratis di kantor Dinas LH DKI di Jl. Mandala V, Cililitan, Kramat jati, Jakarta Timur.

Kendaraan yang bisa mendapat uji emisi bukan cuma berpelat nomor B. Tapi kendaraan non-Jakarta juga dapat dilayani melakukan uji emisi.

Ilustrasi uji emisi (Foto: istimewa)

Proses uji emisi berlangsung sangat cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.

"Di Kantor Dinas LH jam Selasa Kamis dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang," kata Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (4/11).

Tak cuma kantor Dinas LH Cililitan, ada sejumlah kios atau bengkel bekerja sama membuka layanan uji emisi bagi kendaraan. Tapi uji emisi di luar Kantor Dinas LH dikenakan biaya. Untuk kendaraan roda empat Rp 150.000 dan kendaraan roda dua Rp 50.000 hingga Rp 60.000.

Berikut lokasi uji emisi kendaraan motor yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota:

1. Jakarta Barat

- PT Surganya Motor Indonesia, beralamat di Jalan Perjuangan Panjang No. 35, Kebon Jeruk.

- PT Panca Jaya Setia, berlokasi di Samsat Jakarta Barat.

2. Jakarta Pusat

- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, beralamat Jl. Letjen Suprapto Kav No. 1.

- PT Wahan Ritelindo, berlokasi di Jl Gunung Sahari Raya No. 32.

- PT Panca Jaya Setia, lokasi pelayanan Irti Monas.

3. Jakarta Utara

- Toko Asco Motor, beralamat Jl. Pegangsaan Dua No. 99A.

- PT Astra Internasional Tbk, berlokasi Jl. Yos Sudarso Kav. 24.

- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi di Jl. Danau Sunter Selatan Blok 0/III.

4. Jakarta Selatan

- PT. Rizqi Putra Pratama, berlokasi Jl. Tebet Timur Dalam X

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

5. Jakarta Timur

- CV. Farma Consultant, beralamat Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 Pondok Bambu

- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, berlokasi Jl Dewi Sartika No. 255

- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi Jl. Kolonel Sugiono No. 20

- PT. Tritala Sakti Utama Motor, alamat Jl. Matraman Raya No. 63

- Yamaha Pelita Motor, Jl. Jend Pol RS Sukamto No. 1. (Asp)

#Breaking #Polusi Udara #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pramono mengungkapkan bahwa saat ini subsidi yang ditanggung Pemprov per tiket Transjakarta sudah melebihi Rp9.000
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Indonesia
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Praktik pembakaran sampah itu membuat mikroplastik serta zat berbahaya seperti dioksin terlepas ke udara dan kembali jatuh ke tanah saat terjadinya hujan.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan