UGM Tegaskan RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya


Demo buruh. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang dinilai sangat berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.
"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto, Selasa (6/10).
Sigit Riyanto melanjutkan, UU ini bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara.
Baca Juga:
Jadi Sasaran 'Kemarahan' Rakyat, DPR: Tak Suka Nanti Jangan Dipilih lagi
Ia menilai, UU Cipta Kerja menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa dan mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.
Penyusunan undang-undang, menurut Sigit Riyanto, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.
Namun, dalam penyusunan UU Cipta Kerja, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.
"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," katanya.

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang di tengah polemik penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan buruh.
Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Hadirnya UU ini, membuat publik bereaksi dengan menggelar demonstrasi di lapangan atau secara virtual bahkan membuat petisi. Selain itu, para buruh turun ke jalan dan mogok kerja selama 3 hari.
Baca Juga:
Mahasiswa UNS Surakarta Nilai UU Ciptaker Berpotensi Tingkatkan Jumlah Kemiskinan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi](https://img.merahputih.com/media/87/d4/c2/87d4c2f6df5e66141ccee3b8612dbf8b_182x135.jpeg)
Kunjungi Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi Mau Reuni dengan Teman Kuliah

Kemenlu Ungkap Diplomat Arya Daru Pernah Hadapi Bahaya di Turki dan Iran Hingga Saksi Kasus TPPO di Jepang

Diplomat Muda Tewas Dilakban di Kamar Kos, UGM Selaku Almamater Angkat Suara

Sosok Mahasiswa UGM yang Tewas Tenggelam di Maluku Tenggara Disebut Punya Pengabdian Tinggi dan Penuh Dedikasi

Kronologi 2 Mahasiswa KKN UGM Meninggal Akibat Perahu Terbalik di Maluku

Jasad 2 Mahasiswa KKN UGM Korban Kapal Terbalik Diserahkan RS, Pemulangan Tanggung Jawab Keluarga

Lokasi KKN saat Kuliah di UGM Dipertanyakan, Jokowi: Silakan Dicek Saja

Bareskrim Ungkap Bukti Jokowi Kuliah di UGM, Pernah Ikut KKN hingga Praktik Umum
