Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar!

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Desember 2023
Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar!

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Sumber: Website BI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.

Aturan ini tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Baca Juga

Pemerintah Buka Peluang TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia

"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (1/12).

BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan pecahan tersebut dalam rentang 10 tahun ke depan, yaitu mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan pada Bank Umum, Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Bagi-Bagi Sembako dan Uang saat Kampanye

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.

Terkait penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Namun, apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (*)

Baca Juga

Kapolda Metro Bicara Peluang Penahanan Firli Bahuri

#Breaking #Bank Indonesia #Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Jorge Messi, ayah sekaligus agen Lionel Messi, meninggal dunia di Rosario, Argentina, pada usia 68 tahun setelah lama mengalami sakit.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
 Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Indonesia
Ini Lapangan Usaha Paling Banyak di Jakarta di Tengah Ketidakpastian Global
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Jakarta secara keseluruhan pada tahun 2026 berada pada tren positif
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Ini Lapangan Usaha Paling Banyak di Jakarta di Tengah Ketidakpastian Global
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Indonesia
Cadangan Devisa Masih Dalam Tren Penurunan
BI juga terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Cadangan Devisa Masih Dalam Tren Penurunan
Indonesia
Masyarakat Makin Nyaman Tidak Bawa Uang Tunai, Transaksi QRIS Naik 100,12 Persen
Pertumbuhan itu menandakan masyarakat semakin nyaman meninggalkan uang tunai dan beralih ke transaksi berbasis pemindaian kode melalui telepon pintar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Masyarakat Makin Nyaman Tidak Bawa Uang Tunai, Transaksi QRIS Naik 100,12 Persen
Indonesia
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan air gun dan senjata api di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Olahraga
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Dewa United Banten FC mengumumkan rekrutan baru, yakni seorang penyerang sayap Carlos Iury.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Agustus 2026
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Indonesia
Pemerintah Belum Putuskan Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI
Mengenai kemungkinan nama Destry Damayanti yang akan diajukan menjadi Gubernur BI definitif, Prasetyo menegaskan keputusan itu hanya Presiden yang tahu.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pemerintah Belum Putuskan Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI
Indonesia
ART di Solo Ditangkap usai Curi Uang dan Emas Majikan Rp 134 Juta, Aksinya Terekam CCTV
ART mencuri uang dan emas majikan senilai Rp 134 juta. Aksinya pun langsung terekam CCTV.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
ART di Solo Ditangkap usai Curi Uang dan Emas Majikan Rp 134 Juta, Aksinya Terekam CCTV
Indonesia
BI Perkuat Likuiditas Perbankan, Terbitkan SBRI Buat Gaet Aliran Modal Asing
BI juga terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
BI Perkuat Likuiditas Perbankan, Terbitkan SBRI Buat Gaet Aliran Modal Asing
Bagikan