Headline

Tunggak BHP Rp364,84 Miliar, Kementerian Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media

Eddy FloEddy Flo - Senin, 19 November 2018
Tunggak BHP Rp364,84 Miliar, Kementerian Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media

Plt Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Seto (MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mulai hari ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin frekuensi milik PT Firt Media. Pencabutan izin tersebut terkait tunggakan pembayaran biaya hak pengggunan frekuensi (BHP) dengan total Rp364,84 miliar.

Selain First Media, Kementerian Kominfo juga akan mencabut izin PT Internux yang memproduksi bolt dan Jasnita Telekomindo. Kedua nama terakhir ini menunggak utang sebesar Rp343,57 milair dan Rp2,19 miliar.

Plt Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa Kemenkominfo tengah memproses persiapan SK Pencabutan Izin Pengguna Frekuensi Radio kepada ketiga perusahaan tersebut. Adapun sebelumnya, Kemkominfo telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan. Namun, ketiganya tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.

“Hingga batas akhir Sabtu (17/11), ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi,” papar Ferdinandus Setu, di Jakarta Senin (19/11).

Dengan abainya pelunasan BHP tersebut, terhitung mulai hari ini Senin (19/11) layanan First Media dicabut.

Operator komunikasi First Media
First Media memberikan hadiah kepada pelanggan free speed upgrade 250 Mbps. (Foto: MP/Ikhsan Digdo)

Sebagaimana diketahui First Media, Internux, dan Jasnita merupakan tiga dari enam perusahaan yang memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz pada tahun 2009 lalu. Berkenan dengan tunggakan tersebut First Media dan Internux telah mengajukan tuntutan PKPU kepada Kemkominfo pada awal November lalu. First Media mengajukan permohonan penundaan pembayaran BHP.

Sayangnya, meskipun begitu Kemkominfo tetap bersikukuh tidak akan menunda batas waktu pembayaran BHP tersebut.

“Kami ingin ada putusan sela bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi,” tegas Ferdinandus.

Dengan dicabutnya izin frekuensi tersebut, First Media, Internux, dan Jasnita tidak lagi dapat mengoperasikan layanan internet dan layanan komunikasi data kepada para konsumennya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Uno Senam Goyang Dua Jari Bersama Emak-emak Wonosobo

#First Media #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Indonesia
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Satgas itu nantinya tidak hanya terdiri dari perwakilan Kemenkominfo tapi juga menggandeng platform-platform digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 September 2024
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Indonesia
Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial
Indonesia dalam sektor digital berhasil menarik kurang lebih dari USD 22 miliar investasi pada tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 September 2024
Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial
Indonesia
Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
Berbagai perbaikan dalam pengelolaan PDNS yang mencakup penguatan arsitektur sistem, lingkungan backup, serta keamanan dan tata kelola.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 September 2024
Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
Bagikan