Tunggak BHP Rp364,84 Miliar, Kementerian Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media


Plt Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Seto (MP/Gomes Roberto)
MerahPutih.Com - Mulai hari ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin frekuensi milik PT Firt Media. Pencabutan izin tersebut terkait tunggakan pembayaran biaya hak pengggunan frekuensi (BHP) dengan total Rp364,84 miliar.
Selain First Media, Kementerian Kominfo juga akan mencabut izin PT Internux yang memproduksi bolt dan Jasnita Telekomindo. Kedua nama terakhir ini menunggak utang sebesar Rp343,57 milair dan Rp2,19 miliar.
Plt Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa Kemenkominfo tengah memproses persiapan SK Pencabutan Izin Pengguna Frekuensi Radio kepada ketiga perusahaan tersebut. Adapun sebelumnya, Kemkominfo telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan. Namun, ketiganya tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.
“Hingga batas akhir Sabtu (17/11), ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi,” papar Ferdinandus Setu, di Jakarta Senin (19/11).
Dengan abainya pelunasan BHP tersebut, terhitung mulai hari ini Senin (19/11) layanan First Media dicabut.

Sebagaimana diketahui First Media, Internux, dan Jasnita merupakan tiga dari enam perusahaan yang memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz pada tahun 2009 lalu. Berkenan dengan tunggakan tersebut First Media dan Internux telah mengajukan tuntutan PKPU kepada Kemkominfo pada awal November lalu. First Media mengajukan permohonan penundaan pembayaran BHP.
Sayangnya, meskipun begitu Kemkominfo tetap bersikukuh tidak akan menunda batas waktu pembayaran BHP tersebut.
“Kami ingin ada putusan sela bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi,” tegas Ferdinandus.
Dengan dicabutnya izin frekuensi tersebut, First Media, Internux, dan Jasnita tidak lagi dapat mengoperasikan layanan internet dan layanan komunikasi data kepada para konsumennya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Uno Senam Goyang Dua Jari Bersama Emak-emak Wonosobo
Bagikan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024

Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial

Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
