Tujuh Tersangka Kasus Pembakaran Gereja Masih Buron

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 15 Oktober 2015
Tujuh Tersangka Kasus Pembakaran Gereja Masih Buron

Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Kec Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10). (ANTARA FOTO/Moonstar Simanjuntak)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pembakaran gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), pada Selasa (13/10) siang. Dan, polisi sedang memburu tujuh tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan, setelah menahan tiga orang tersangka dalam insiden pembakaran gereja HKI di Aceh Singkil, polisi juga terus memburu tujuh orang tersangka lain yang menjadi DPO. 

Penahanan tiga tersangka ini, kata Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton. Polisi dengan cepat menangani kasus tersebut sesuai perintah presiden terhadap pimpinan institusi seragam coklat Korps Bhayangkara, Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Jenderal Badrodin Haiti langsung mendatangi lokasi kejadian. Kala itu, insiden berdarah tersebut berhasil diredam oleh pihak keamanan. Pada saat yang sama, Badrodin Haiti juga memberikan arahan kepada anggota yang ada di sana untuk menangani kasus tersebut.

Bukan hanya tersangka saja yang diamankan oleh polisi, lanjut Agus, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunkan tersangka.

"Barang bukti tersebut di antaranya beberapa senjata tajam, bom molotov, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, serta ada kendaraan beroda enam," kata Agus Rianto.

Agus melanjutkan, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Polri berharap, kejadian serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.

"Paling penting masyarakat Aceh dan Indonesia tak mudah terprovokasi dengan informasi tak jelas dan cenderung menyesatkan. Sebab, situasi yang selama ini telah kita bangun di tengah perbedaan sudah terpelihara, karena itu satu kekayaan yang terdapat di negara kita," paparnya.

Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 187, 160, 169, 170 dan juga pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Tetapkan 10 Tersangka Bentrokan di Aceh Singkil
  2. Gusdurian Kecam Pembakaran Gereja di Aceh Singkil
  3. Hindari Konflik, Ribuan Warga Aceh Singkil Mengungsi ke Sumut
  4. Sekilas tentang Konflik Aceh Singkil
  5. Parkindo: Pembangunan 21 Gereja di Aceh Singkil Berlebihan
#Pembakaran Gereja #Aceh #NAD #Aceh Singkil #Brigjen Polisi Agus Rianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Indonesia
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Eks Panglima GAM menegaskan, semua pihak di Aceh berkomitmen merawat situasi perdamaian ini, dengan harapan Aceh menjadi lebih baik ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Informasi ini diunggah akun Facebook “Shirhand Hand”.
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Indonesia
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Empat pulau sengketa yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Indonesia
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
"Prosesnya sebelum Pak Bobby jadi gubernur," kata Wamendagri Bima Arya.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
Indonesia
Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk sejarah dari empat pulau dan dinamika sosial di masyarakat yang telah ada sejak lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.
Indonesia
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Anggota Komisi V DPR RI dari asal Dapil Aceh, H Ruslan Daud mengaku bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto
Frengky Aruan - Rabu, 18 Juni 2025
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Indonesia
Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan, resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Bagikan