Tujuh Tersangka Kasus Pembakaran Gereja Masih Buron
Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Kec Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10). (ANTARA FOTO/Moonstar Simanjuntak)
MerahPutih Peristiwa - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pembakaran gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), pada Selasa (13/10) siang. Dan, polisi sedang memburu tujuh tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan, setelah menahan tiga orang tersangka dalam insiden pembakaran gereja HKI di Aceh Singkil, polisi juga terus memburu tujuh orang tersangka lain yang menjadi DPO.
Penahanan tiga tersangka ini, kata Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton. Polisi dengan cepat menangani kasus tersebut sesuai perintah presiden terhadap pimpinan institusi seragam coklat Korps Bhayangkara, Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Jenderal Badrodin Haiti langsung mendatangi lokasi kejadian. Kala itu, insiden berdarah tersebut berhasil diredam oleh pihak keamanan. Pada saat yang sama, Badrodin Haiti juga memberikan arahan kepada anggota yang ada di sana untuk menangani kasus tersebut.
Bukan hanya tersangka saja yang diamankan oleh polisi, lanjut Agus, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunkan tersangka.
"Barang bukti tersebut di antaranya beberapa senjata tajam, bom molotov, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, serta ada kendaraan beroda enam," kata Agus Rianto.
Agus melanjutkan, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Polri berharap, kejadian serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.
"Paling penting masyarakat Aceh dan Indonesia tak mudah terprovokasi dengan informasi tak jelas dan cenderung menyesatkan. Sebab, situasi yang selama ini telah kita bangun di tengah perbedaan sudah terpelihara, karena itu satu kekayaan yang terdapat di negara kita," paparnya.
Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 187, 160, 169, 170 dan juga pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman