Tujuh Tersangka Kasus Pembakaran Gereja Masih Buron

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 15 Oktober 2015
Tujuh Tersangka Kasus Pembakaran Gereja Masih Buron

Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Kec Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10). (ANTARA FOTO/Moonstar Simanjuntak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pembakaran gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), pada Selasa (13/10) siang. Dan, polisi sedang memburu tujuh tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan, setelah menahan tiga orang tersangka dalam insiden pembakaran gereja HKI di Aceh Singkil, polisi juga terus memburu tujuh orang tersangka lain yang menjadi DPO. 

Penahanan tiga tersangka ini, kata Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton. Polisi dengan cepat menangani kasus tersebut sesuai perintah presiden terhadap pimpinan institusi seragam coklat Korps Bhayangkara, Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Jenderal Badrodin Haiti langsung mendatangi lokasi kejadian. Kala itu, insiden berdarah tersebut berhasil diredam oleh pihak keamanan. Pada saat yang sama, Badrodin Haiti juga memberikan arahan kepada anggota yang ada di sana untuk menangani kasus tersebut.

Bukan hanya tersangka saja yang diamankan oleh polisi, lanjut Agus, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunkan tersangka.

"Barang bukti tersebut di antaranya beberapa senjata tajam, bom molotov, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, serta ada kendaraan beroda enam," kata Agus Rianto.

Agus melanjutkan, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Polri berharap, kejadian serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.

"Paling penting masyarakat Aceh dan Indonesia tak mudah terprovokasi dengan informasi tak jelas dan cenderung menyesatkan. Sebab, situasi yang selama ini telah kita bangun di tengah perbedaan sudah terpelihara, karena itu satu kekayaan yang terdapat di negara kita," paparnya.

Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 187, 160, 169, 170 dan juga pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Tetapkan 10 Tersangka Bentrokan di Aceh Singkil
  2. Gusdurian Kecam Pembakaran Gereja di Aceh Singkil
  3. Hindari Konflik, Ribuan Warga Aceh Singkil Mengungsi ke Sumut
  4. Sekilas tentang Konflik Aceh Singkil
  5. Parkindo: Pembangunan 21 Gereja di Aceh Singkil Berlebihan
#Pembakaran Gereja #Aceh #NAD #Aceh Singkil #Brigjen Polisi Agus Rianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Ruas jalan yang membentang di sisi tebing itu sering kali menjadi titik rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
DPR berharap Mendagri dapat menyelesaikan polemik yang dipicu Gubernur Sumut Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
Indonesia
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menilai langkah mantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa memicu ketegangan antar daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Indonesia
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Truk pelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Indonesia
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Gubernur Bobby lalu menyampaikan kepada sopir agar aturan pemakaian pelat Sumut itu disampaikan ke pemilik.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Bagikan