Tujuh Tersangka Kasus Pembakaran Gereja Masih Buron

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 15 Oktober 2015
Tujuh Tersangka Kasus Pembakaran Gereja Masih Buron

Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Kec Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10). (ANTARA FOTO/Moonstar Simanjuntak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pembakaran gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), pada Selasa (13/10) siang. Dan, polisi sedang memburu tujuh tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan, setelah menahan tiga orang tersangka dalam insiden pembakaran gereja HKI di Aceh Singkil, polisi juga terus memburu tujuh orang tersangka lain yang menjadi DPO. 

Penahanan tiga tersangka ini, kata Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton. Polisi dengan cepat menangani kasus tersebut sesuai perintah presiden terhadap pimpinan institusi seragam coklat Korps Bhayangkara, Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Jenderal Badrodin Haiti langsung mendatangi lokasi kejadian. Kala itu, insiden berdarah tersebut berhasil diredam oleh pihak keamanan. Pada saat yang sama, Badrodin Haiti juga memberikan arahan kepada anggota yang ada di sana untuk menangani kasus tersebut.

Bukan hanya tersangka saja yang diamankan oleh polisi, lanjut Agus, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunkan tersangka.

"Barang bukti tersebut di antaranya beberapa senjata tajam, bom molotov, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, serta ada kendaraan beroda enam," kata Agus Rianto.

Agus melanjutkan, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Polri berharap, kejadian serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.

"Paling penting masyarakat Aceh dan Indonesia tak mudah terprovokasi dengan informasi tak jelas dan cenderung menyesatkan. Sebab, situasi yang selama ini telah kita bangun di tengah perbedaan sudah terpelihara, karena itu satu kekayaan yang terdapat di negara kita," paparnya.

Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 187, 160, 169, 170 dan juga pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Tetapkan 10 Tersangka Bentrokan di Aceh Singkil
  2. Gusdurian Kecam Pembakaran Gereja di Aceh Singkil
  3. Hindari Konflik, Ribuan Warga Aceh Singkil Mengungsi ke Sumut
  4. Sekilas tentang Konflik Aceh Singkil
  5. Parkindo: Pembangunan 21 Gereja di Aceh Singkil Berlebihan
#Pembakaran Gereja #Aceh #NAD #Aceh Singkil #Brigjen Polisi Agus Rianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Prabowo menegaskan pemerintah bekerja keras menangani bencana di Aceh dan Sumatra, termasuk pengerahan helikopter serta rencana pembangunan rumah pengganti.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
Presiden Prabowo meninjau pengungsi Aceh Tamiang dan menyerukan penguatan kewaspadaan pemda serta percepatan pemulihan pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
Indonesia
Prabowo Kunjungi Pengungsi Aceh Tamiang, Tegaskan Pemerintah Percepat Pemulihan
Presiden Prabowo meninjau pengungsi di Aceh Tamiang dan memastikan percepatan pemulihan infrastruktur usai bencana di Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Prabowo Kunjungi Pengungsi Aceh Tamiang, Tegaskan Pemerintah Percepat Pemulihan
Indonesia
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Sambil menunggu semua ruangan betul-betul siap digunakan, pasien yang datang diupayakan untuk dilayani.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Indonesia
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Dirut PLN memohon maaf karena telah menyampaikan informasi yang tidak benar ihwal pemulihan listrik yang mencapai 93 persen di Aceh.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan