Tudingan Ridwan Kamil ke Mahfud MD Dinilai Bermotif Politik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Desember 2020
Tudingan Ridwan Kamil ke Mahfud MD Dinilai Bermotif Politik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menuding Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai penyebab kekisruhan kasus petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menuai kontroversi.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai, Mahfud MD sudah melakukan langkah tepat dengan menjawab tudingan dari pria yang akrab disapa Emil itu.

Baca Juga

Setuju Ucapan Mahfud, Anggota DPR Salahkan Kepala Daerah tak Mampu Tegakkan Prokes

"Secara ksatria Mahfud mengakui pernah mengeluarkan pernyataan yang mengizinkan penjemputan Rizieq Shihab asalkan tertib dan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/12).

Selain itu, kata Karyono, Mahfud juga mengatakan, aparat harus mengawal penjemputan di Bandara hingga ke Petamburan untuk pengamanan.

Mahfud juga mengakui pemerintah memang membuat diskresi menerima kepulangan Rizieq Shihab karena dia punya hak untuk pulang ke Indonesia. Dia menilai, sebagian pernyataan Ridwan Kamil memang diakui Mahfud MD.

Tetapi di satu sisi, ungkapan Ridwan Kamil yang menyebut pernyataan mantan ketua MK itu menjadi pemicu kekisruhan berlarut-larut cenderung memojokkan.

Dalam konteks politik, ia menilai, bisa jadi Ridwan Kamil ingin menarik simpati basis pemilih islam yang berafiliasi dengan FPI itu.

"Karenanya, bisa jadi dibalik pernyataan RK terhadap Mahfud juga ada motif politik," tandasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Menko Polhukam Mahfud Md bertanggung jawab atas kerumunan penjemputan Habib Rizieq Shihab. Mahfud enggan menanggapi hal itu.

Menurut dia, Menko Polhukam Mahfud Md pun harus bertanggung jawab.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Mahfud diketahui sempat menyampaikan keterangan terkait penjemputan HRS di Bandara Soetta. Saat itu, diketahui Mahfud mengizinkan asalkan dilakukan dengan tertib.

Menurut Emil, pernyataan tersebut menjadi tafsir yang berbeda di tengah-tengah masyarakat.

Maka, sambung Emil, untuk mencapai keadilan, Mahfud Md pun diharapkan bisa bertanggung jawab. Menurutnya, bukan hanya kepala daerah yang harus diklarifikasi.

"Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya," tutur Emil.

Mahfud pun langsung menjawab tudingan Emil melalui ucapan di akun Twitternya.

"Siap, Kang RK. Saya bertanggungjawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga

Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab Atas Kekisruhan Kasus Rizieq Shihab

#Ridwan Kamil #Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
SMRC merilis Opinion Leaders Survey September 2026, libatkan 200 akademisi dan jurnalis untuk menilai sejumlah tokoh nasional berdasarkan indikator kepemimpinan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Buka Peluang Kembali Periksa Ridwan Kamil
Taufik menjelaskan peluang tersebut terbuka, terutama untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Buka Peluang Kembali Periksa Ridwan Kamil
Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK mengusut asal-usul sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Bagikan