Transportasi Umum Jakarta Harus Bersih dari Atribut Kampanye


Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai
MerahPutih.com - Atribut dan alat peraga kampanye harus bersih di armada transportasi umum milik Pemprov DKI Jakarta seperti TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko.
Hal tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.
"Kita semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, yang dikutip melalui website DPRD DKI Jakarta (30/12).
Baca Juga:
Anies Diduga Ditampar Saat Kampanye, Timnas AMIN Perketat Pengamanan
Ismail juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.
Pasalnya, kata dia, Jakarta harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan kenyamanan warga di transportasi Ibu Kota.
"Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Atikoh Kampanyekan Makan Telur Bagi Ibu Hamil Cegah Stunting
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR

F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans

Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo

15.065 Kartu Layanan Gratis TransJakarta Dibagikan, Ini Daftar Penerimanya

Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI

Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker

Pemprov DKI Umumkan 1.000 Petugas Damkar Lolos Seleksi Awal, Rabu (17/9)
