Tragis, Dua Juru Sita Tewas Ditusuk Penunggak Pajak


Kantor Ditjen Pajak di Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4). (MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Nasional - Duka menyelimuti Kementerian Keuangan menyusul dua petugas pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak meregang nyawa. Kedua petugas pajak Parada Toga Frans yang merupakan Juru Sita dan Soza Nolo Lase, petugas honorer, ditusuk oleh AL, wajib pajak yang juga seorang pengusaha.
Peristiwa penusukan yang berujung dengan tewasnya kedua korban terjadi di Gunung Sitoli, Sumatera Utara, Selasa (12/4) sore. Peristiwa ini diungkapkan Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro di depan anggota Dewan, Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta.
"Jadi mereka, dalam melakukan tugas negara, ironisnya ditusuk oleh wajib pajak," jelas Bambang di sela rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Pembunuh kedua petugas pajak berinisial AL menunggak pajak sehingga petugas melakukan penyitaan. Namun, saat kedua petugas pajak hendak melakukan penyitaan pelaku melawan dan menghujamkan sebilah pisau kepada kedua korbannya.
"Ini merupakan juru sita, artinya wajib pajak tersebut tidak mematuhi keharusan membayar sehingga harus disita. Tapi sayangnya justru ditusuk," ungkap Menkeu.
BACA JUGA:
- Terlibat Suap, Bupati Subang Ojang Sohandi Bakal Dipecat dari Partai
- Menkeu Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbesar
- Pemerintah Perlu Koreksi Kembali Target Pajak
- Penunjukan Dirjen Pajak, Menkeu Tolak Diintervensi
- Penggantian Dirjen Pajak Baiknya Melalui Lelang Formalitas
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
