Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

TPDI: Upaya Pemberhentian OSO Tidak Sesuai AD/ART Partai

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 15 Januari 2018
TPDI: Upaya Pemberhentian OSO Tidak Sesuai AD/ART Partai

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah). (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan bahwa upaya pemberhentian Oesman Sapta Odang (OSO) dari Ketua Umum Partai Hanura menyalahi AD dan ART sebagai konstitusi Partai Hanura. Begitu juga, kata Petrus, pengangkatan Plt. Ketua Umum Marsda. Daryatmo tidak benar secara aturan partai.

"Jadi, upaya pergantian jabatan OSO sebagai Ketum Hanura oleh sebagian kader yang mengatasnamakan DPP Hanura melalui rapat-rapat di luar Forum Rapat Partai jelas menyalahi AD/ART," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, Senin (15/1) malam.

Pasal 15 ART Partai Hanura, kata Petrus dengan jelas menyatakan kekosongan jabatan Ketum sebelum habis masa jabatan terjadi karena yang bersnagkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dan diberhentikan. Kenyataannya, menurut dia, OSO tidak berada dalam kondisi seperti dimaksud dalam pasal 15 ART Partai Hanura.

"Faktanya OSO dalam jabatan sebagai Ketua Umum Partai maupun sebagai pribadi berada dalam keadaan sehat, tidak berhalangan tetap, tidak diberhentikan, tidak terkena tindak pidana dan tidak melanggar AD & ART Partai," tandas dia.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 16 ART Partai Hanura menyatakan pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Ketua Umum, hanya dapat dilakukan melalui Munas dan/atau Munaslub. Dalam hal keadaan khusus, kata dia harus melalui Rapat Pimpinan Partai tingkat pusat dan mendapat keputusan Dewan Pembina.

"Upaya pemberhentian Ketum Hanura oleh sejumah kader yang mengatasnamakan Keputusan Rapat di luar Forum Rapat Partai Hanura yang sah yaitu Munas atau Munaslub, harus dianggap tidak pernah ada, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," jelas Advokat Peradi ini.

Sebagai Ketum, menurut Petrus, OSO harus tetap konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin DPP Partai Hanura dan bertanggung jawab atas keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki. Kewenangan tersebut, kata dia antara lain mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk penyelamatan Partai dalam mengikuti pemilu legislatif maupun Pilpres.

"Dengan kewenangan yang strategis sebagaimana diamanatkan dalam AD & ART partai, maka demi kepentingan Partai Hanura mengikuti pileg dan pilpres 2019, langkah mereposisi, revitalisasi dan merefungsionalisasi DPP Partai Hanura merupakan sebuah keniscayaan," imbuh dia.

Petrus juga menilai tindakan sekelompok kader Partai Hanura yang menghentikan OSO dari jabatan Ketum dan mengangkat Plt merupakan tindakan inkonstitusional. Pasalnya, OSO masih menjadi Ketum Hanura dan keputusan mereka tanpa mandat yang bersumber dari Keputusan Forum Rapat DPP dan tidak berasal dari Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan Partai.

Menurut dia, patut diduga tindakan sejumlah kader Hanura bertujuan untuk menggagalkan keikutsertaan Partai Hanura dalam pemilu legislatif dan pilpres 2019.

"Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM RI diminta untuk tidak memproses permohonan pergantian kepengurusan DPP Partai Hanura a/n. Plt. Ketua Umum Marsda Daryatmo dan Sekjen Sarifudding Suding karena Kepengurusan mereka merupakan produk yang inkonstitusional," pungkasnya. (Pon)

#Partai Hanura #Hanura
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Sembilan partai yang telah bergabung adalah Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Indonesia
Arah Politik Hanura Bakal Diputuskan Dua Hari ke Depan
Munas ke-4 yang digelar hari sejak Minggu (18/8) hingga hari ini membahas beberapa hal diantaranya pemilihan ketua umum, arah partai ke depan
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Agustus 2024
Arah Politik Hanura Bakal Diputuskan Dua Hari ke Depan
Indonesia
Oso Akui Ada yang Mencoba Merongrong Partai Hanura
Hanura akan kembali melewati munas yang akan membahas tentang penentuan arah partai, penyusunan program kerja hingga penentuan ketua umum
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Agustus 2024
Oso Akui Ada yang Mencoba Merongrong Partai Hanura
Indonesia
Oso Harap Ada Regenerasi Ketua Umum di Hanura
Oso sangat terbuka kepada siapapun yang mau menggantikan posisinya sebagai ketua umum
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Agustus 2024
Oso Harap Ada Regenerasi Ketua Umum di Hanura
Indonesia
Partai Hanura Gelar Munas, Oso Masih Diusulkan Jadi Ketum
Belum ada nama lain selain Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) yang akan kembali maju menjadi ketua umum
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Agustus 2024
Partai Hanura Gelar Munas, Oso Masih Diusulkan Jadi Ketum
Indonesia
Wacana Presidential Club Prabowo, Hanura: Gimmick dan Muslihat ke Publik
Partai Hanura menilai wacana pembentukan Presidential Club yang digagas presiden terpilih Prabowo Subianto hanya sebagai gimmick politik belaka.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Mei 2024
Wacana Presidential Club Prabowo, Hanura: Gimmick dan Muslihat ke Publik
Indonesia
Partai Hanura Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Partai Hanura menghormati putusan MK terhadap sengketa Pilpres 2024. Putusan MK dianggap sudah sah dan berlaku.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Partai Hanura Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Indonesia
Sejumlah Caleg Kehilangan Kursi, Partai Hanura Ajukan PHPU ke MK
Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Maret 2024
Sejumlah Caleg Kehilangan Kursi, Partai Hanura Ajukan PHPU ke MK
Indonesia
Hanura Fokus Daftarkan PHPU DPRD di MK, Sengketa DPR Dilepas
Pengajuan PHPU pilpres maupun pileg telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024.
Wisnu Cipto - Sabtu, 23 Maret 2024
Hanura Fokus Daftarkan PHPU DPRD di MK, Sengketa DPR Dilepas
Indonesia
Hanura Sebar 1,6 Juta Kader di TPS Pemilu 2024
Dari 1,6 juta orang kader tersebut, nantinya akan ditugaskan dua orang di setiap TPS, terdiri atas 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Januari 2024
Hanura Sebar 1,6 Juta Kader di TPS Pemilu 2024
Bagikan