Tom Lembong: Kenapa Hanya Saya yang Ditersangkakan?
Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal
MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi import gula.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong usai menjalani persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dirinya.
Ia menjelaskan tempus delicti atau terjadinya tindak pidana berdasarkan Sprindik yaitu tahun 2015 sampai 2023. Sementara, kata Tom Lembong, ia hanya menjabat Mendag dari tahun 2015 sampai 2016.
"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan?" ucap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).
Tom Lembong menyebut, hal itu mencerminkan ketidakkonsistenan penyidik. Sebab, dalam periode tersebut banyak Mendag yang melakukan hal serupa dengannya.
Baca juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong di Kasus Impor Gula
"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah," ujarnya.
Politikus yang pernah menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ini juga menilai, jawaban jaksa dalam persidangan tidak menjawab eksespinya.
Bahkan, menurut Tom Lembong, jawaban jaksa tak ada kaitannya. Sebab, ia meyakini kebijakan yang diambilnya saat menjadi Mendag tidak ada perbuatan melawan atau melanggar hukum.
"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Jaksa menyebut nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun