Tolak SK Gubernur Buruh Turun ke Jalan
MerahPutih Megapolitan - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen menggelar aksi longmarch di sepanjang Jalan Gatot Subroto wilayah kecamatan Jatiuwung, kota Tangerang, Kamis (24/11).
Aksi ini adalah sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.553-Huk/2016 tentang UMK kota/kabupaten di wilayah tersebut.
Koordinator aksi dari FSPMI Kota Tangerang, Sarjono menjelaskan, agenda aksi kali ini pihaknya mengajak seluruh elemen buruh untuk menyatukan misi menolak SK Gubernur Banten yang hanya menaikan UMK kabupaten/kota se-Banten hanya kisaran 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015.
"Kita menolak SK Gubernur Banten yang menetapkan UMK hanya kisaran 8 persen, dan itu jauh dari tuntutan kami," ujar Sarjono kepada merahputih.com.
Ia juga mengungkapkan, terkait UMK, seharunya pemerintah bisa mengambil jalan tengah dan tidak harus berpatokan dengan PP 78 Tahun 2015. "Pemerintah tidak ambil jalan tengah, kalau otonomi daerah, kalau daerahnya mampu ya harusnya dijalankan," katanya. (Widi)
BACA JUGA: