Tolak Gage untuk Motor, Warga: Ngeri Kalau Naik Transportasi Umum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Tolak Gage untuk Motor, Warga: Ngeri Kalau Naik Transportasi Umum

Pengendara mobil berplat nomor luar Jakarta ditilang, karena melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/De

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mewacanakan aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua alias motor di masa PSBB Transisi. Namun, keinginan tersebut mendapatkan penolakan dari warga terutama pengendara motor.

Salah satunya adalah Damar. Ia kurang mendukung atau setuju dengan wacana Pemprov DKI yang melaksanakan aturan Gage bagi kendaraan roda di DKI.

Baca Juga

Polisi Klaim Belum Ada Pembicaraan Motor Bakal Kena Ganjil Genap

Payung hukum aturan tersebut sudah resmi ada hanya saja implementasi belum dilaksanakan. Untuk itu, selagi belum diterapkan Damar berharap kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Bukan tanpa alasan warga yang tinggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat ini berpendapat, pasti akan terjadi penumpukan parah di transportasi umum dimana pengguna motor dan mobil akan beralih ke transportasi itu bila plat nomor polisinya kena Gage.

Polisi menilangan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat pada Senin pagi (10/8/2020). Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelanggaran paling banyak di tiga lokasi, yaitu Jalan Kramat, Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari. (ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)
Polisi menilangan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat pada Senin pagi (10/8/2020). Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelanggaran paling banyak di tiga lokasi, yaitu Jalan Kramat, Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari. (ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)

Yang menjadi persoalan saat ini, orang akan pikir berulang kali untuk menaiki akutan umum jika ada penumpukan parah. Ditakutkan ada penyebaran virus corona di transportasi umum itu.

"Kalau motor dibatasi, mobil dibatasi, kita disuruh naik kendaraan umum semua? Kan ngeri lagi Corona begini," cetus Damar.

Terlebih, Danar menyoroti penerapan protokol kesehatan di transportasi umum. Ia menilai protap kesehatan di angkutan umum masih kurang dan pengawasannya kendor.

Ia khawatir bila naik transportasi umum jika ada warga yang positif corona dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), tak terlihat ada gejala penyakit corona tapi bisa menularkan ke penumpang yang lain.

"Toh yang naik transportasi umum cuma dicek suhu, bisa aja dia OTG kan gak ada yang tau," papar dia.

Ia kembali berpendapat, bila mau adanya pembatasan penumpang di moda transportasi umum, Pemprov DKI harus memberlakukan kembali kebijakan menutup kantor dan tempat wisata di Jakarta.

"Kalau mau dibatasin, tutup aja tempat-tempatnya sekalian biar ga ada alasan orang bergerak," tutupnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Dengan memberlakukan siste. ganjil genap (Gage) bagi mobil dan sepeda motor pribadi.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga

Ganjil Genap Tak Efektif Tekan Kasus COVID-19 di Jakarta

Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain: Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan, dengan adanya ketentuan ini, kendaraan, baik motor maupun mobil, yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

d. merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua). (Asp)

#Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Gubernur DKI Pramono Anung tunda keputusan ganjil-genap hingga proyek MRT Kota Tua tuntas. Simak kajian Pemprov DKI terkait aturan lalu lintas Jakarta!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Bagikan