Polisi Klaim Belum Ada Pembicaraan Motor Bakal Kena Ganjil Genap
Ilustrasi: Polisi menilangan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat. (ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)
Merahputih.com - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 mengundang banyak perhatian. Pada salah satu pasal disebutkan bahwa pergerakkan sepeda motor akan ikut dibatasi melalui skema ganjil genap.
Wacana tersebut belum dibincangkan lebih lanjut kepada berbagai pihak terkait, salah satunya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai kendaraan roda dua terkena ganjil genap. Nanti kalau ada, kami juga akan sandingkan antara data ganjil genap, pelanggarannya, serta jumlah penderita (penyebaran positive rate COVID-19) di Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (25/8).
"Apakah dikatkan dengan penambahan COVID, butuh kajian mendalam. Kami juga akam undang diskusi dengan ahli kesehatan," tambah Sambodo.
Melalui keterangan itu maka ditegaskan bahwa aturan ganjil genap bagi motor belum berlaku. Polda Metro Jaya masih mengacu pada aturan lama di mana pengenaan ganjil genap hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Untuk ganjil-genap motor sendiri sampai dengan saat ini masih belum diberlakukan. Memang ada di Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang terakhir tapi sampai saat ini masih belum berlaku," ujar Sambodo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan melakukan evaluasi lebih dahulu mengenai pemberlakuan dan efektifitas ganjil genap yang berlaku saat ini.
"Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," jelas dia.
Hingga saat ini penambahan angka kasus positif corona terus meningkat di DKI Jakarta. Ini membuat Jakarta kembali menempati urutan pertama provinsi dengan kasus positif COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi dengan dalih untuk menangani pandemi COVID-19 di jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor: 51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
GSrek Indonesia Gelar The Grand Tour 2, Touring sambil Mengabdi untuk Negeri
Keseruan City Ride di Semarang, Feders Gathering 2025 Ajak Komunitas Motor Matic Jelajahi Kota Lama
Bikin Inovasi Baru, Oli Full Synthetic untuk Motor Matic Kini Hadir dengan Standar API SN
Peredaran Oli Tak Sesuai Spesifikasi Berhasil Diungkap di Jambi, Federal Oil Tekankan Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Konsisten Jaga Kepercayaan Konsumen selama Lebih dari 1 Dekade, Federal Oil Kembali Sabet Superbrands Awards di 2025
Jadi Sarana Edukasi, Partisipasi Pengguna Motor Matic Naik di Program Berhadiah Pulsa
IMOS 2025 Resmi Dibuka: Pamerkan Motor Terbaru, Teknologi Canggih, hingga Inovasi Industri Roda Dua
Asyik! Beli Pelumas Motor Matic Bisa Langsung Dapat Hadiah Pulsa
Meriahkan IMOS 2025, FIFGROUP Hadirkan Promo hingga Kontes Berhadiah Motor
Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya