MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020. Persentase kenaikkan UMP Jakarta sebesar 8,51 persen.
Artinya di tahun depan ada kenaikan Rp 335.776 dari UMP sebelumnya sekitar Rp 3.940.000 menjadi sebesar Rp 4.276.335,76.
Baca Juga:
Tantangan Terberat Sumpah Pemuda Era Modern Versi Gubernur Anies
"UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya 3.940.000, tahun 2020 4.276.335," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," jelasnya.
Baca Juga
UMP DKI Naik, Anies Tetap Beri Bantuan Warga dengan Kartu-Kartu Sakti
Diketahui, kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 pemerintah disampaikan Pemerintah pusat dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. (Asp)