TNI-Polri dapat Jatah 150 Hektar Tanah di Sekitar IKN
Komite Badan Bank Tanah yakni Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau Maket Rencana Induk Penajam Paser Utara (PPU) milik Badan Bank Tanah. ANTARA/HO - Badan Ba
MerahPutih.com - Badan Bank Tanah menyatakan siap menyediakan lahan seluas 150 hektare untuk TNI-Polri di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tentunya ada permintaan, nanti permintaan dari Polri seluas 150 hektare untuk lahannya Polri, lahan-lahan pemerintah juga dari Panglima TNI, 150 hektare akan kami berikan," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (26/6).
Namun, Parman mengatakan pemberian jatah lahan TNI-Polri itu tentunya bergantung pada persetujuan Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Sesegera mungkin, ini tergantung persetujuan komite yaitu tiga menteri," imbuh orang nomor satu di Bank Tanah itu.
Baca juga:
Untuk diketahui, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang terdiri dari tiga menteri yaitu Menteri ATR/BPN selaku Ketua Komite dan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR selaku Anggota Komite.
Dasar Hukum Badan Bank Tanah adalah Peraturan Pemerintah No 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden No 113/2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah