TNI Kawal Semua Kantor Kejaksaan se-Indonesia, DPR Harap Berkorelasi ke Efektivitas Penegakan Hukum
Prajurit TNI AD. (Dok. TNI AD)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berharap pengamanan yang dilakukan TNI di semua kantor kejaksaan di Indonesia mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Diketahui, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menerbitkan perintah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang isinya memerintahkan jajaran Panglima Daerah (Pangdam) untuk mengerahkan prajuritnya mengamankan semua kantor kejaksaan di Indonesia
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil," kata Dave kepada wartawan, Senin(12/5).
Baca juga:
Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah KSAD Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan
Bagi Dave, pengamanan oleh personel TNI di kantor kejaksaan wajar saja dilakukan. Apalagi, lanjut dia, pengerahan prajurit pengamanan itu sudah berdasarkan kesepakatan resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya memandang kebijakan pengamanan oleh TNI di Kejati dan Kejari sebagai bagian dari implementasi MOU antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum," jelasnya.
Namun, Dave memastikan Komisi I DPR akan tetap mengawasi proses pengamanan tersebut dan mengevaluasi lebih jauh sepanjang ada temuan negatif dalam prosesnya.
Baca juga:
KSAD Kerahkan Tentara Amankan Semua Kantor Kejaksaan: Kejati 1 Pleton, Kejari 1 Regu
"Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," tandas politikus Golkar itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan