TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Strovolos Pencuri Minyak Kamboja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Agustus 2021
TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Strovolos Pencuri Minyak Kamboja

TNI AL. (Puspen TNI AL)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - TNI Angkatan Laut Komando Armada I KRI John Lie-358 menangkap kapal Tanker MT Strovolos, yang merupakan buronan Pemerintah Kamboja. Selain jadi buron, kapal juga melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia, Perairan Anambas, Kepulauan Riau.

"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada 27 Juli 2021," kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah di Batam, Rabu (26/8).

Baca Juga:

TNI AL Dapat Tambahan Kapal Cepat Rudal

Penangkapan MT Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya pada 24 Juli 2021, yang memohon dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal itu yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas.

Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 orang ABK, 13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar.

Kapal itu memuat minyak mentah 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.

Aparat TNI AL menahan awak kapal MT Strovolos berbendera Bahamas. TNI AL menangkap kapal Tanker MT Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia, Perairan Anambas Kepulauan Riau. ANTARA/HO-TNI AL
Caption

Dengan bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21).

"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," kata Pangkoarmada I

Nakhoda Kapal MT Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.

Ia menyampaikan, keberhasilan penangkapan itu berkat kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antarnegara kawasan Asia Tenggara, khususnya antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara.

"TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakan hukum. Penangkapan MT Strovolos berbendera Bahamas merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL," ujar dia.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono berkomitmen, melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia. Selain itu, terus menjalin hubungan harmonis antar-angkatan laut negara-negara sahabat, baik bilateral maupun multilateral. (Knu)

Baca Juga:

Perkuat Keamanan Laut, TNI AL Tambah 2 Kapal Perang

#Breaking #TNI AL #Perbatasan #Perairan Natuna
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
Kapal selam otonom ini secara fisik berukuran mini tanpa awak manusia, digerakkan motor penggerak listrik dengan sistem navigasi sementara ini memakai sinyal internet.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
Indonesia
Indonesia Belum Tertarik Beli Rudal BrahMos India
rudal BrahMos telah digunakan untuk operasi berbagai, baik ground-to-ground, ground-to-sea, ataupun air-to-ground.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Indonesia Belum Tertarik Beli Rudal BrahMos India
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Tema utama Study Visit ini adalah 'Strategi Pembangunan Kekuatan Penerbangan TNI Angkatan Laut dalam Melaksanakan Tugas Mengamankan dan Menegakkan Kedaulatan dalam Perspektif Peperangan Asimetris."
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Indonesia
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Mahasiswa juga mendapatkan tour facility di Pangkalan Udara AL Juanda
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Bagikan