TKN Minta Jokowi Kaji Ulang Pembebasan Ba'asyir
Jubir Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily. (Foto: acehasan.com)
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji ulang rencana pembebasan terpidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, jika yang bersangkutan menolak menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
"Jika Ba’asyir tidak menunjukan kesetiaannya kepada Pancasila dan UUD 45, kebijakan tersebut patut dikaji ulang," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (22/1).
Politisi Partai Golkar mengaku dapat memahami keputusan pemerintah membebaskan pimpinan pondok pesantren Al-mukmin Ngruki itu karena uzur dan sakit-sakitan.
Namun demikian, Ace mengimbau pemerintah juga perlu melihat aspek lain yaitu ideologi bangsa. "Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ini juga harus mempertimbangkan aspek yang lainnya, seperti ideologi kebangsaan kita," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto juga berpandangan sama terkait hal itu. Kata Wiranato, pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. "Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin (21/1) malam. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah