Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tito Prihatin, Mayoritas Pemda Belum Cairkan Dana Pengamanan Pilkada

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Juni 2024
Tito Prihatin, Mayoritas Pemda Belum Cairkan Dana Pengamanan Pilkada

Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Jakarta, Selasa (17/10/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri mencatat 370 pemerintah daerah (pemda) dari 545 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2024 masih belum merealisasikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengamanan pilkada untuk TNI.

"Saya sedikit prihatin karena dari pemda yang sudah melaksanakan NPHD secara nasional itu baru 175 pemda," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Mendagri menyebutkan, ada dua macam kendala. Kemungkinan dari TNI belum mengajukan NPHD pengamanan, atau sudah mengajukan, tetapi belum disetujui oleh kepala daerah. Di institusi Polri untuk NPHD pengamanan secara nasional juga sama. Baru 194 pemda yang sudah, sisanya 351 pemda belum merealisasikan NPHD pengamanan pilkada.

Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk NPHD pengamanan pada institusi TNI secara nasional sebesar Rp 456,61 miliar. Realisasinya baru Rp 176,29 miliar dan belum disalurkan Rp 280,3 miliar. Jumlah pemda yang sudah merealisasikan 74 pemda dan belum merealisasikan tercatat 471 pemda.

Baca juga:

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Pesta Kaum Nepotis, Probansos, dan Politik Uang

Sementara itu, untuk alokasi anggaran NPHD pada institusi Polri secara nasional sebesar Rp 1,412 triliun. Realisasi NPHD Rp 526,8 miliar, belum disalurkan Rp 885,9 miliar. Realisasi baru 87 pemda dan belum realisasi 458 pemda.

"Kadang-kadang berpikir pengamanan hanya pada pengamanan peristiwa, pada saat pencoblosan, itu tidak," katanya.

Tito menegaskan, semakin cepat uang ditransfer ke aparat keamanan, maka sudah ada langkah-langkah untuk pengodisian pilkada yang aman. Meski demikian, dapat pula menggunakan dana regular bila pencairan NPHD-nya terkendala untuk sementara.

"Akan tetapi, ini ada event khusus yang penting, dan undang-undang menyatakan dibiayai oleh APBD. Kenapa tidak ada sumber yang lain bisa dimanfaatkan?" katanya. (*)

#Pilkada 2024 #Mendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bagikan