Titik Rawan Tahapan Pencalonan, dari Pemalsuan Ijazah hingga Konflik Kepengurusan


Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjabarkan titik-titik rawan dalam tahapan pencalonan untuk Pemilu Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan agar para bakal calon untuk menaati aturan dan ketentuan karena ada sanksi administrasi yang dapat membatalkan pencalonan hingga sanksi pidana.
Menurutnya, ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan mulai dari mulai dari jalur perseorangan maupun jalur politik yang harus mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
PT DKI Kabulkan Banding KPU, Mahfud MD: Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
"Titik rawan itu dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah," katanya di Jakarta, Rabu (12/4).
Dalam dukungan bakal calon jalur perseorangan untuk calon anggota DPD RI, lanjutnya, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan.
"Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,' ungkap dia.
Untuk partai politik (parpol), Puadi menegaskan yang biasa menjadi kerawanan adanya konflik kepengurusan.
"Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima," jelasnya.
Baca Juga:
PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Bawaslu melakukan pengawasan melekat. Dia merinci, ada tiga Perbawaslu, yaitu Perbawaslu 16/2018 bagi calon DPD, Perbawaslu 23/2018 untuk calon DPR dan DPRD, dan Perbawaslu 25/2018 untuk pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi meyakinkan ada sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jika calon atau timnya terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338," ujarnya.
Bukan itu saja. Puadi menambahkan, ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon.
"Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran," kata mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.
Bawaslu dalam tahapan ini menangani sengketa proses pemilu.
"Selain itu, Bawaslu diberikan kewenangan menangani pelanggaran," sebutnya. (Knu)
Baca Juga:
Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Tanda Juara Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
