Tips Calon Haji Pilih PIHK agar Tak Terjebak Travel Ilegal

Ilustrasi (Kemenag)
Merahputih.com - Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, memberikan tips kepada para calon jemaah memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak terjebak janji-janji travel haji dan umrah ilegal.
Asphurindo merupakan salah satu konsorsium penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada musim haji tahun ini. Iqbal mengaku prihatin dengan maraknya warga negara Indonesia yang tertangkap petugas keamanan di Arab Saudi lantaran berangkat ke Makkah tanpa visa haji.
Pertama, agar para jemaah bisa memilih travel haji yang benar bisa menggunakan aplikasi haji pintar. Kemudian yang kedua, pastikan travel haji umrah tersebut memiliki izin dan punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga:
KJRI Jeddah Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Keluar dari Mekkah
"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (14/6).
BPIH awal, yaitu sebesar USD 4.000 setara Rp 65.112.000 atau BPIH pelunasan. Artinya, ketika mendaftar semua jemaah pastikan ada BPIH-nya. Kalau tidak ada BPIH itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi.
"Kalau tidak ada BPIH-nya, itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan," ucap dia.
Begitu juga dengan Mujamalah. Ia melanjutkan, calon jemaah harus memastikan usernya ada, kuotanya ada, termasuk visa furodahnya tersedia lebih dahulu. Lalu BPIH-nya juga harus ada.
Baca juga:
Pemerintah Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Jemaah yang Gunakan Visa Non Haji
"Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah. Jadi yang pertama tentunya cari di haji pintar, ya..!"
Di aplikasi Kementerian Agama juga ada nama-nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi. Yang kedua, setelah nama-nama PIHK resmi, cari nomor posisi kita sendiri atau BPH kita sendiri. "Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
