Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Negara Beri Harapan Cerah untuk Indonesia

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 26 April 2018
Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Negara Beri Harapan Cerah untuk Indonesia

KPK menggelar konsultasi cara pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) secara nasional tergolong tinggi mencapai angka 78 % merujuk data terakhir laman acch.kpk.go.id.

Jumlah wajib LHKPN per 31 Desember 2017 tercatat sebanyak 315.954. Dari jumlah itu yang telah melaporkan LHKPN pada jabatan saat ini sebesar 246.137, alias masih ada 30-an % pejabat yang masih mangkir.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional itu cukup tinggi. Menurut dia, fakta ini menunjukkan para pejabat negara sudah mulai sadar akan kewajibannya melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Ujang menegaskan LHKPN merupakan parameter untuk mengukur harta kekayaan para pejabat negara. LHKPN ini penting dalam konteks transparansi publik, dalam konteks mengukur harta kekayaannya pejabat negara, mulai dari belum, sedang, hingga selesai menjalani masa jabatannya.

“Menjadi harapan cerah bagi Indonesia. Paling tidak yang dulunya berleha-leha, yang dulunya tidak perduli terhadap masalah ini, sekarang sudah mulai sadar. Transparansi mulai ditonjolkan, mulai dibangun,” kata Ujang, saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (26/4).

Yudikatif Paling Patuh

Wali Kota Bogor Bima Arya melaporkan kekayaannya
Bima Arya Sugiarto - Dedie A Rachim menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Jumat (19/1). (Istimewa)

Kembali ke data KPK, pejabat lembaga yudikatif menjadi yang tertinggi tingkat kepatuhannya melaporkan LHKPN, dibanding eksekutif dan legislatif. Dari 252,776 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 78,70 persen sudah lapor. Sedangkan dari 14,173 wajib lapor di tingkat legislatif, hanya 31,09 persen yang sudah lapor. Sementara dari 19,727 wajib lapor di tingkat yudikatif, sebanyak 94,65 persen sudah lapor, dan dari 29,278 wajib lapor BUMN/BUM, ada 82,43 persen yang sudah lapor.

Sampai dengan 31 Desember 2017 telah diumumkan dokumen pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebanyak 121.603 yang terdiri dari Pengumuman LHKPN pada media KPK dan Berita Negara (BN) PNRI sebanyak 39.718 Penyelenggara Negara, Pengumuman dengan hanya pada media KPK sebanyak 81.885 Penyelenggara Negara.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah kembali mengingatkan sesuai dengan ketentuan di UU 28/1999 seluruh Penyelenggara Negara wajib melaporkan kekayaannya pada KPK. Menurut dia, KPK juga tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat yang belum juga melaporkan LHKPN. “Aturan turuan yang lebih rinci juga sudah dibuat KPK dan dikirimkan pada semua instansi,” kata tegas dia, saat dikonfirmasi.

Begini Proses LKHPN yang Mesti Dilakukan Pejabat Negara

LHKPN
Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito (tengah) membacakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se Jatim di Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/4). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Berdasarkan laman www.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN kepada lembaga antirasuah baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service LHKPN akan memberikan bukti tanda terima terkait penyerahan LHKPN kepada Penyelenggara yang datang secara langsung, atau mengirimkan tanda terima tersebut lewat pos.

Selanjutnya, KPK akan melakukan pengecekan terhadap seluruh LHKPN yang diterima terkait ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung. Apabila formulir yang diterima tidak tepat pengisiannya ataupun terdapat dokumen pendukung yang belum lengkap, maka KPK akan menyurati Penyelenggara Negara untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung.

Dokumen yang belum lengkap dan tidak tepat tidak akan diproses. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, Penyelenggara Negara dapat menyampaikannya secara langsung ke Customer Service ataupun lewat pos. Dokumen yang sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK).

Penyelenggara Negara wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. Sedangkan TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kepada Penyelenggara Negara melalui instansi masing-masing Penyelenggara Negara.

Laporan akhir tahun KPK
Pemimpin KPK jumpa pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Penyelenggara Negara juga wajib menempelkan Poster Pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor atau instansi Penyelenggara Negara dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 antara lain, Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan. (Pon)

#LHKPN #KPK #Pejabat Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Bagikan