Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Negara Beri Harapan Cerah untuk Indonesia


KPK menggelar konsultasi cara pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
MerahPutih.com - Tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) secara nasional tergolong tinggi mencapai angka 78 % merujuk data terakhir laman acch.kpk.go.id.
Jumlah wajib LHKPN per 31 Desember 2017 tercatat sebanyak 315.954. Dari jumlah itu yang telah melaporkan LHKPN pada jabatan saat ini sebesar 246.137, alias masih ada 30-an % pejabat yang masih mangkir.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional itu cukup tinggi. Menurut dia, fakta ini menunjukkan para pejabat negara sudah mulai sadar akan kewajibannya melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Ujang menegaskan LHKPN merupakan parameter untuk mengukur harta kekayaan para pejabat negara. LHKPN ini penting dalam konteks transparansi publik, dalam konteks mengukur harta kekayaannya pejabat negara, mulai dari belum, sedang, hingga selesai menjalani masa jabatannya.
“Menjadi harapan cerah bagi Indonesia. Paling tidak yang dulunya berleha-leha, yang dulunya tidak perduli terhadap masalah ini, sekarang sudah mulai sadar. Transparansi mulai ditonjolkan, mulai dibangun,” kata Ujang, saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (26/4).
Yudikatif Paling Patuh

Kembali ke data KPK, pejabat lembaga yudikatif menjadi yang tertinggi tingkat kepatuhannya melaporkan LHKPN, dibanding eksekutif dan legislatif. Dari 252,776 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 78,70 persen sudah lapor. Sedangkan dari 14,173 wajib lapor di tingkat legislatif, hanya 31,09 persen yang sudah lapor. Sementara dari 19,727 wajib lapor di tingkat yudikatif, sebanyak 94,65 persen sudah lapor, dan dari 29,278 wajib lapor BUMN/BUM, ada 82,43 persen yang sudah lapor.
Sampai dengan 31 Desember 2017 telah diumumkan dokumen pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebanyak 121.603 yang terdiri dari Pengumuman LHKPN pada media KPK dan Berita Negara (BN) PNRI sebanyak 39.718 Penyelenggara Negara, Pengumuman dengan hanya pada media KPK sebanyak 81.885 Penyelenggara Negara.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah kembali mengingatkan sesuai dengan ketentuan di UU 28/1999 seluruh Penyelenggara Negara wajib melaporkan kekayaannya pada KPK. Menurut dia, KPK juga tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat yang belum juga melaporkan LHKPN. “Aturan turuan yang lebih rinci juga sudah dibuat KPK dan dikirimkan pada semua instansi,” kata tegas dia, saat dikonfirmasi.
Begini Proses LKHPN yang Mesti Dilakukan Pejabat Negara

Berdasarkan laman www.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN kepada lembaga antirasuah baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service LHKPN akan memberikan bukti tanda terima terkait penyerahan LHKPN kepada Penyelenggara yang datang secara langsung, atau mengirimkan tanda terima tersebut lewat pos.
Selanjutnya, KPK akan melakukan pengecekan terhadap seluruh LHKPN yang diterima terkait ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung. Apabila formulir yang diterima tidak tepat pengisiannya ataupun terdapat dokumen pendukung yang belum lengkap, maka KPK akan menyurati Penyelenggara Negara untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung.
Dokumen yang belum lengkap dan tidak tepat tidak akan diproses. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, Penyelenggara Negara dapat menyampaikannya secara langsung ke Customer Service ataupun lewat pos. Dokumen yang sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK).
Penyelenggara Negara wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. Sedangkan TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kepada Penyelenggara Negara melalui instansi masing-masing Penyelenggara Negara.

Penyelenggara Negara juga wajib menempelkan Poster Pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor atau instansi Penyelenggara Negara dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK.
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 antara lain, Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya

Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
