Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyita sejumlah uang dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Penyitaan uang ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada pengembalian uang, benar, tapi jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (16/9).
Budi menyampaikan uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti. Penyitaan uang dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa Khalid sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025.
Dalam pemeriksaan itu, kata Budi, penyidik mendalami Khalid terkait dengan perolehan kuota tambahan, dan pelaksanaan ibadah haji di lapangan. "Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan saksi saudara KB sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dengan merujuk Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar. KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih.(Pon)
Baca juga:
KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan