Timwas DPR Beberkan Peran Strategis KBIH dalam Pelayanan Haji dan Solusi Monopoli Tenda Arafah-Mina
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
Merahputih.com - Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia menyoroti peran strategis KBIH yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam pembinaan manasik dan pendampingan jemaah di Tanah Suci.
"Saya pribadi tidak setuju jika KBIH tidak dilibatkan. Kita akan mengundang mereka. Semua pemangku kepentingan di negeri ini harus turut serta dalam penyusunan revisi UU Haji dan Umrah," ujar Cucun, Kamis (13/6).
Baca juga:
Banyak Jemaah Haji Indonesia Tak Dapat Makanan, Pengelola Rogoh Kocek Rp 6,5 Miliar untuk Ganti Rugi
Politisi Fraksi PKB ini menilai bahwa KBIH memiliki pengalaman panjang dalam membina jemaah haji, bahkan jauh sebelum keberangkatan. Pembinaan yang mereka berikan tidak hanya bersifat teoritis, melainkan juga mendalam terkait tata cara dan makna spiritual ibadah haji.
"Mereka memberikan pembelajaran manasik selama setahun penuh, bukan hanya 10–11 kali pertemuan. Mereka sangat memahami seluk-beluk ibadah haji dan membimbing langsung di Tanah Suci. Peran ini tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh pemerintah," jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Cucun juga menegaskan bahwa keberadaan KBIH harus tetap dipertahankan, meskipun perlu ditingkatkan koordinasi dan pengaturannya. Ia menanggapi keluhan terkait monopoli lokasi tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina, yang menurutnya dapat diatasi dengan ketegasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Baca juga:
Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Solo akan Tiba di Tanah Air Jumat (13/6) Pagi
"Jika ada KBIH yang cenderung memonopoli tempat, itu hanya memerlukan ketegasan dari PPIH. Semua pihak harus menyadari bahwa tempat di Arafah dan Mina sangat terbatas. KBIH juga harus saling menghargai dan bertoleransi," katanya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan KBIH dalam pembahasan revisi UU Haji adalah bagian dari prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan publik. Hal ini krusial agar penyelenggaraan ibadah haji semakin inklusif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan optimal bagi jemaah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi