Timwas DPR Beberkan Peran Strategis KBIH dalam Pelayanan Haji dan Solusi Monopoli Tenda Arafah-Mina
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
Merahputih.com - Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia menyoroti peran strategis KBIH yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam pembinaan manasik dan pendampingan jemaah di Tanah Suci.
"Saya pribadi tidak setuju jika KBIH tidak dilibatkan. Kita akan mengundang mereka. Semua pemangku kepentingan di negeri ini harus turut serta dalam penyusunan revisi UU Haji dan Umrah," ujar Cucun, Kamis (13/6).
Baca juga:
Banyak Jemaah Haji Indonesia Tak Dapat Makanan, Pengelola Rogoh Kocek Rp 6,5 Miliar untuk Ganti Rugi
Politisi Fraksi PKB ini menilai bahwa KBIH memiliki pengalaman panjang dalam membina jemaah haji, bahkan jauh sebelum keberangkatan. Pembinaan yang mereka berikan tidak hanya bersifat teoritis, melainkan juga mendalam terkait tata cara dan makna spiritual ibadah haji.
"Mereka memberikan pembelajaran manasik selama setahun penuh, bukan hanya 10–11 kali pertemuan. Mereka sangat memahami seluk-beluk ibadah haji dan membimbing langsung di Tanah Suci. Peran ini tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh pemerintah," jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Cucun juga menegaskan bahwa keberadaan KBIH harus tetap dipertahankan, meskipun perlu ditingkatkan koordinasi dan pengaturannya. Ia menanggapi keluhan terkait monopoli lokasi tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina, yang menurutnya dapat diatasi dengan ketegasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Baca juga:
Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Solo akan Tiba di Tanah Air Jumat (13/6) Pagi
"Jika ada KBIH yang cenderung memonopoli tempat, itu hanya memerlukan ketegasan dari PPIH. Semua pihak harus menyadari bahwa tempat di Arafah dan Mina sangat terbatas. KBIH juga harus saling menghargai dan bertoleransi," katanya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan KBIH dalam pembahasan revisi UU Haji adalah bagian dari prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan publik. Hal ini krusial agar penyelenggaraan ibadah haji semakin inklusif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan optimal bagi jemaah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut