Tim Pemecah Macet Jakarta Diisi Anggota Brimob


Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya segera menurunkan 'Tim Pemecah Macet' demi mengurai kemacetan parah lalu lintas Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, tim ini diisi oleh Polisi di luar satuan lalu lintas. Terdapat sekitar 60 hingga 80 personel yang akan dikerahkan untuk mengurai kemacetan. Mereka nantinya dibawa komando anggota polisi lalu lintas.
“Saya tambahkan anggota Sabhara dan Brimobnya juga nanti di patroli," kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bentuk Tim ‘Pemecah Macet’, Atasi Malasah Kemacetan di Jakarta
Karyoto mengatakan dirinya telah mengumpulkan Dirlantas, Dirsamapta dan Dansat Brimob terkait kolaborasi dalam 'Tim Pemecah Macet' ini.
"Jadi nanti intinya ketika ada kemacetan mudah-mudahan dalam waktu segera sehari dua hari sudah bisa merapat ke tempat-tempat yang sangat numpuk," imbuhnya.
Teknisnya, 'Tim Pemecah Macet' ini akan berpatroli dengan menggunakan kendaraan roda dua.
"Kalau motor kan sangat dibutuhkan bisa mepet-mepet, kemudian bisa mengambil langkah menempati titik-titik yang diperlukan," ujarnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bikin Tim Pemecah Kemacetan, Anggotanya 80 Personel
Tim Pemecah Macet dibentuk untuk mengatasi kesemrawutan Jakarta yang tidak hanya terjadi saat weekday tetapi juga weekend.
Menurut Karyoto, seharusnya volume kendaraan di Jakarta menurun saat weekend, namun ia melihat situasi Jakarta tetap macet meski saat weekend.
Karyoto mencontohkan kemacetan yang terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Karyoto menyebut kemacetan terjadi lantaran terjadinya crossing kendaraan menuju Jalan MH Thamrin.
Belum lagi ada sejumlah mall dan tempat wisata disana. Dia berharap tim pemecah macet tersebut nantinya bisa mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta.
"Karena dampak (macet) banyak, ketika dia macet itu BBM lebih boros, polusi juga lebih banyak," tutup Karyoto. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
