Tim Kuasa Hukum John Kei Gagal Temui Kapolri dan Jokowi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Juli 2020
Tim Kuasa Hukum John Kei Gagal Temui Kapolri dan Jokowi

John Kei dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada Senin (6/7/2020) di Komplek Tytyan Indah, Bekasi Barat, yang merupakan rumah John Kei. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum John Kei gagal bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Kedatangan tim kuasa hukum untuk memberikan surat terkait dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan itu.

Salah satu tim kuasa Hukum John Kei, Ita Tarigan mengatakan, pihaknya gagal menemui Idham Azis karena jenderal bintang empat tersebut sedang tidak ada di kantornya.

Baca Juga:

John Kei Berikan Uang Rp10 Juta ke Anak Buahnya untuk Operasi Pembunuhan Nus Kei

"Kita diminta untuk menceritakan isi surat segala macam ke stafnya. Kita tidak bersedia," kata Ita Kepada wartawan, Selasa (7/7).

Ita melanjutkan, akhirnya ia hanya menitipkan surat dengan tanda terima.

Ia berharap surat tersebut dibaca oleh Kapolri sebagai bahan pertimbangan proses hukum kliennya.

"Yang penting surat sudah diterima (staf Kapolri) sudah ada tanda terimanya itu saja sih," tegas dia.

Ita melanjutkan, poin dalam surat tersebut hanya sebuah ucapan terima kasih dari tim kuasa hukum kepada aparat kepolisian karena sudah menangani dengan baik kasus yang menjadi sorotan nasional.

"Dan hak-hak klaien kami pun juga terpenuhi. Karena apa pun penyidiknya selalu koordinasi dengan kami juga baik saat BAP, pra rekontruksi dan juga rekontruksi," terang dia.

Polda Metro Jaya pada Senin (6/7/2020) kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan serta perusakan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya. ANTARA/Fianda Rassat
Polda Metro Jaya pada Senin (6/7/2020) kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan serta perusakan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya. ANTARA/Fianda Rassat

Sementara itu, tim kuasa hukum John Kei lainnya bernama H Buhari juga batal bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum.

Pasalnya, saat itu Jokowi sedang ada rapat dan surat tersebut akhirnya dititipkan kepada Sekretariat Negara (Sekneg).

"Intinya kita minta adanya perlindungan hukum dari Pak Jokowi. Karena kami tidak mau ada yang intervensi," terangnya.

Ia berharap, dengan surat ini dibaca, proses hukum John Kei di Polda Metro Jaya bisa sesuai dengan SOP. Nantinya proses hukum berjalan dengan tidak ada pihak-pihak yang menganggu sampai ke pengadilan.

"Kami berharap sebagai kuasa hukum supaya klien kami dituntut sesuai dengn perbuatannya. Karena kami yakin tidak ada terlibat kliennya apalagi perintah untuk membunuh. Terjadinya itu karena benturan di lapangan," jelas dia.

Sebelumnya, sebanyak 67 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyerangan dan perusakan oleh tersangka John Kei bersama anak buahnya terhadap pamannya, Nus Kei.

Rekonstruksi diselesaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagai ganti lokasi di Cluster Australia, Green Lake City, Kota Tangerang, Banten.

Rekonstruksi ini dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:

Perintah Terakhir Anak Buah John Kei: Nus Kei Cs Harus Mati!

Lokasi ini meliputi PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara; Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; Markas John Kei, Jalan Titian Indah X, Kota Bekasi, Jawa Barat; dan dua TKP pengganti di Mapolda Metro Jaya.

Reka adegan ini diperagakan 37 tersangka termasuk John Kei. Rekonstruksi disaksikan langsung jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tangerang serta masing-masing kuasa hukum John Kei dan Nus Kei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ada fakta baru ditemukan dari hasil rekonstruksi tersebut.

Fakta itu yakni adanya penyerahan uang Rp10 juta dalam pecahan Rp50 ribu dari John Kei kepada anak buahnya Daniel Farfar.

"Uang itu sebagai operasional untuk menyelesaikan tugasnya. Apa tugasnya? Dijelaskan sama John Kei ini yang temuan kita bahwa pengkhianat harus mati," tutur Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Dibekali Sajam, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!

#John Kei #Kapolri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan seluruh agenda peringatan kemerdekaan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Daftar Jenderal Dipromosikan Kapolri Listyo, Ada Yang Naik Jadi Bintang 2
Sebagai unsur pelaksana utama Polri, Baintelkam memiliki tugas menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan guna mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Daftar Jenderal Dipromosikan Kapolri Listyo, Ada Yang Naik Jadi Bintang 2
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Sinergi antarlembaga penting untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk di bidang penegakan hukum dan keamanan.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Bagikan