Tim Jampidsus Terbang ke Singapura, Periksa 22 Perusahaan Asing Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Tim Jampidsus Terbang ke Singapura, Periksa 22 Perusahaan Asing Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). ANTARA/Rivan Awal Lingga

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberangkatkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Singapura.

Mereka berada di sana untuk memeriksa 22 perusahaan di Singapura terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

"(Penyidik Jampidsus) saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini (2 Juni 2025) sampai tanggal 4 Juni 2025. Ada sekitar 22 pihak yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (2/6).

Baca juga:

Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung

Menurut dia, penyidik sebetulnya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari beberapa perusahaan Singapura. Namun, lanjut dia, mereka tidak hadir karena alasan yurisdiksi.

Kapuspenkum menambahkan tim penyidik akhirnya harus aktif jemput bola ke Singapura karena mempetnya batas waktu penahanan para tersangka. "Penahanan (tersangka) kalau tidak salah, tinggal hampir satu," imbuhnya, dikutip Antara.

Mengenai siapa saja 22 pihak yang dipanggil, Kapuspenkum tidak bersedia membeberkannya. Menurut dia, puluhan pihak itu akan didalami dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.

"Di surat perintah penyidikan itu terkait dengan pengadaan minyak mentah. Kemudian terkait produk kilang, kontrak kerja. Tentu semua itu akan digali," tandasnya.

Baca juga:

Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejaksaan Terkait kasus Korupsi Kilang Minyak

9 Tersangka Sudah Ditahan

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

(*)

#Korupsi Pertamina #Kejaksaan Agung #Jampidsus
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery, Selasa (12/8).
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Indonesia
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Tersangka Presdir Sritex Iwan Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Bagikan