Tim Jampidsus Terbang ke Singapura, Periksa 22 Perusahaan Asing Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). ANTARA/Rivan Awal Lingga
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberangkatkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Singapura.
Mereka berada di sana untuk memeriksa 22 perusahaan di Singapura terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
"(Penyidik Jampidsus) saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini (2 Juni 2025) sampai tanggal 4 Juni 2025. Ada sekitar 22 pihak yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (2/6).
Baca juga:
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung
Menurut dia, penyidik sebetulnya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari beberapa perusahaan Singapura. Namun, lanjut dia, mereka tidak hadir karena alasan yurisdiksi.
Kapuspenkum menambahkan tim penyidik akhirnya harus aktif jemput bola ke Singapura karena mempetnya batas waktu penahanan para tersangka. "Penahanan (tersangka) kalau tidak salah, tinggal hampir satu," imbuhnya, dikutip Antara.
Mengenai siapa saja 22 pihak yang dipanggil, Kapuspenkum tidak bersedia membeberkannya. Menurut dia, puluhan pihak itu akan didalami dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.
"Di surat perintah penyidikan itu terkait dengan pengadaan minyak mentah. Kemudian terkait produk kilang, kontrak kerja. Tentu semua itu akan digali," tandasnya.
Baca juga:
Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejaksaan Terkait kasus Korupsi Kilang Minyak
9 Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana