Tim Arkeolog Pugar Masjid Kuna Bondan di Indramayu


Perawatan terhadap memolo masjid yang diperkirakan berusia ratusan tahun. (istimewa)
TIM arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, melakukan pemugaran Obyek Cagar Budaya (OCB) Masjid Kuna Bondan di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
Pemugaran masjid kuno itu dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Jateng-DIY, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:
Kampanye #IniIndonesiaku Ajak Rayakan Keindahan Budaya Indonesia

Konservasi OCB ini dilakukan dengan melakukan treatment atau perawatan terhadap memolo masjid yang diperkirakan berusia ratusan tahun.
Perawatan dengan menggunakan bahan kimia ini untuk memutus rantai organisme yang tumbuh di artefak tersebut.
Ketua Tim Konservasi Masjid Bondan, Sonny Prasetya Wibawa mengatakan langkah konservasi dengan cara ini menghilangkan mikroorganisme yang ada agar obyek cagar budaya berupa memolo ini dapat bertahan lama. Tim juga membersihkan cat yang menempel di obyek tersebut.
"Kita akan bersihkan dulu memolonya dari mikroorganisme dengan menggunakan bahan bahan kimia. Tujuannya agar memolo yang terbuat dari gerabah ini dapat bertahan lama," jelas Sonny.
Diberitakan sebelumnya, masjid Kuna Bondan sedang melakukan pemugaran pada bagian atap dengan menggunakan bahan kayu sirap. Untuk melakukan pemugaran masjid berusia ratusan tahun ini, Pemkab Indramayu mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta.
Baca Juga:

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Uum Umiyati mengatakan pemugaran Masjid Kuna Bondan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kabupaten Indramayu dalam upaya menjaga dan melestarikan peninggalan budaya yang ada di kabupaten Indramayu.
Uum merinci, seluruh atap yang kondisinya rusak parah diganti dengan atap sirap yang baru termasuk kayu kayu bangunan masjid yang kondisinya lapuk.
"Untuk mengganti atap sirap tersebut kita konsultasikan dengan tim ahli cagar budaya karena untuk melakukan pemugaran tidak sembarangan dan perlu kajian kajian arkeologi dan sejarah," jelas Uum.
Bangunan masjid Kuna Bondan ini merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Bangunan masjid yang terbuat dari kayu ini terakhir dipugar pada tahun 1992 oleh Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Banten. (Mauritz/Cirebon)
Baca Juga:
Bagikan
Yohanes Charles/Mauritz
Berita Terkait
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur

Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Menelusuri Jakarta Premium Outlets, Ruang Belanja Baru yang Mengusung Keberlanjutan dan Inklusi

Gubernur Jabar KDM Minta Teras Cihampelas Dibongkar, ini nih Sejarah Pembangunannya

Kabar Gembira! Semua Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 4-6 Juli 2025
