MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan PP Tunas, di mana aturan yang berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia baik itu yang memiliki skala layanan global maupun lokal.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang memenuhi kewajiban PP Tunas melindungi anak di ruang digital dengan melakukan penutupan akun anak sebanyak 1,7 juta akun.
Meutya mengapresiasi langkah TikTok dan menyebutkan bahwa ke depannya platform tersebut berencana lebih masif menjalankan PP Tunas yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan telah efektif sejak 28 Maret 2026.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (29/4).
Baca juga:
“Tuta Mulya” Viral di TikTok, Ternyata Berasal dari Lirik Salah Dengar
Dalam pertemuan antara TikTok dan Kemkomdigi, dilaporkan bahwa TikTok hingga 28 April 2026 telah menutup sebanyak 1,7 juta akun anak. Jumlah ini meningkat pesat dari 10 April 2026 yang pada saat itu TikTok telah menutup sebanyak 780 ribu akun anak.
Penonaktifan akun anak tersebut memang berdampak pada beberapa akun TikTok milik pengguna dewasa, namun Meutya mengharapkan masyarakat bisa mendukung langkah ini demi menjaga anak-anak generasi penerus bangsa.
"Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita," kata Meutya.
TikTok mengatakan, pengguna akun dewasa namun terdampak langkah deaktivasi akun anak bisa mengajukan banding agar akunnya dapat segera dinormalisasi layanannya dengan sesegera mungkin.
Selain menyampaikan angka deaktivasi akun anak di bawah usia 16 tahun, Meutya mengatakan bahwa TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur di masa mendatang.
Tidak hanya mengenai kepatuhan PP Tunas, dalam pertemuan itu TikTok yang diwakili oleh Vice President of Global Public Policy TikTok Helena Lersch menyatakan komitmen untuk menangani kejahatan digital. (*)