Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

TikTok Tawarkan Pelatihan Gratis untuk UMKM Naik Kelas

Andrew FrancoisAndrew Francois - Selasa, 12 Juli 2022
TikTok Tawarkan Pelatihan Gratis untuk UMKM Naik Kelas

TikTok buka program kursus gratis bagi UMKM. (Foto: Unsplash/Alexander Shatov)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TIKTOK meluncurkan program baru yang bertujuan untuk membawa lebih banyak usaha kecil dan menengah bergabung ke platform mereka. Mereka melakukannya lewat program enam minggu yang disebut Follow Me.

Program itu mencakup panduan langkah demi langkah yang mengajarkan orang berbisnis lewat TikTok dan bagaimana mengembangkan perusahaan mereka hingga cara beriklan di aplikasi, seperti diungkap The Verge.

Kursus itu gratis dan terbuka untuk siapapun yang ingin mendaftar. Kursus juga akan memberi pelajaran hingga informasi tentang bagaimana menjalankan kampanye di TikTok dan tips mengembangkan bisnis bagi yang menggunakan platform tersebut.

Baca juga:

Pekerjaan Karyawan Tiktok Sangat Penuh Tekanan, Berani Lamar?

TikTok buka kursus gratis mengembangkan bisnis bagi UMKM. (Foto: Unsplash/M ACCELERATOR)

Bisa membuat bisnis atau produk yang hampir tidak dikenal menjadi viral adalah salah satu keunggulan TikTok. Melalui Tiktok,kunjungan ke restoran dan video spons dapur memiliki peluang yang sama untuk dilihat oleh jutaan orang.

Banyak pemilik usaha kecil telah beralih ke TikTok untuk mempromosikan perusahaan mereka. Pelanggan individu pada gilirannya membangun platform besar sendiri melalui ulasan produk, rekomendasi, dan tutorial.

Kursus baru TikTok tersebut diharapkan dapat menyentuh lebih banyak pebisnis yang mengejar kesuksesan lewat cara viral dan mengubah mereka menjadi pengiklan.

Dalam beberapa bulan terakhir, TikTok telah memperkenalkan lebih banyak cara bagi pembuat konten untuk menghasilkan uang melalui iklan di platform.

Baca juga:

Rindunya Lagu-Lagu TikTok Bulan Puasa Awal Pandemi

Pebisnis bisa mengembangkan usaha kecil mereka bersama TikTok. (Foto: Unsplash/Adeolu Eletu)

Pada bulan Mei, perusahaan mengatakan akan mulai berbagi pendapatan iklan dengan beberapa pembuat konten. Pembagian itu akan membuat pembuat konten mendapatkan 50 persen ketika iklan berjalan pada video dengan jumlah tayangan terbaik.

Tak lama setelah itu, TikTok mengumumkan Branded Mission, sebuah fitur yang memungkinkan pengiklan untuk meminta video dari pembuat konten. Pada dasarnya, ini membuat konten sesuai spesifikasi dengan posting-an terpilih yang digunakan sebagai sarana beriklan.

Pendapatan TikTok tahun lalu hampir mencapai USD 4 miliar atau setara dengan Rp60 triliun. Menurut Bloomberg, sebagian besar pendapatan itu berasal dari iklan. Angka itu diproyeksikan akan tumbuh tahun ini karena perusahaan terus membangun peralatan periklanannya dengan harapan dapat bersaing dengan Google dan Meta, dua raksasa media sosial yang mendominasi periklanan digital. (waf)

Baca juga:

TikTok Luncurkan Platform SoundOn, Pengguna Bisa Berdamai Monetisasi Musik

#Juli Warga +62 Naik Kelas #Medsos #TikTok #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

ShowBiz
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Pada bagian pembuka, YAYAYA menghadirkan nuansa sendu melalui lirik yang mengisahkan seseorang yang masih terjebak dalam kenangan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi yakni penataan organisasi, bukan PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Bagikan