Tiket Pesawat Seluruh Bandara Indonesia Diskon 10% dari 19 Desember-3 Januari


Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di seluruh bandara yang ada di Indonesia.
“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru (Natal dan Tahun Baru)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Jubir Kemenhub) Elba Damhuri, dalam keterangannya, dikutip Antara, Kamis (28/11).
Menurut dia, diskon penurunan harga tiket yang diberlakukan sebesar 10 persen dari harga normal. Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Natal dan Tahun Baru, mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.
Baca juga:
Mendagri Tito Minta Kemenhub Kendalikan Harga Tiket Transportasi Libur Natal
“Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” tutur pejabat Kemenhub itu.
Terkait konsumen yang sudah terlebih dahulu membeli tiket periode turun harga itu, Elba menjamin akan tetap mendapat haknya. Dia menambahkan Kemenhub telah menginstruksi maskapai untuk memberikan insentif pengganti.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai," tandas jubir kemenhub itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal

Amalan Yang Bisa Dilakukan Saat 1 Muharram, Pergantian Tahun Untuk Perbaiki Diri

Harga Tiket Pesawat Wajib Turun Saat Periode Liburan Anak Sekolah, Online Travel Agent Dipantau Ketat

Pemerintah Gelontorkan Rp 940 Miliar Buat Diskon Tarif Transfortasi Selama Juni - Juli

Legislator Gerindra Desak Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat, Juga Ingatkan Kepastian Waktu Penerbangan

DPR: Kebijakan Diskon Tol dan Tiket Pesawat Patut Diapresiasi, Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas

Masyarakat Harapkan Realisasi Nyata Diskon Mudik Lebaran, Pengawasan Ketat Diperlukan

Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 14 Persen, Berlaku Untuk 24 Maret Hingga 7 April 2025

Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

Diskon Tiket Pesawat Lebaran Lebih Besar daripada Natal Bisa di Atas 10%
