MerahPutih.com - Tiket dalam program Mudik Gratis Tahun 2026 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin di Jakarta, Rabu (18/2) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa program Mudik Gratis 2026 untuk memberikan kemudahan. Ia berharap ketertiban administrasi terjaga agar pelaksanaan mudik berjalan lancar.
Syafrin melanjutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor.
Pendaftaran program Mudik Gratis dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Baca juga:
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka 22 Februari, Simak Dokumen yang Diperlukan
Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat. Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan ini bersifat final.
Pendaftaran dibagi menjadi tiga kluster. Kluster pertama, meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22-24 Februari 2026.
Kluster kedua dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan waktu pendaftaran 25-27 Februari 2026.
Kemudian, kluster ketiga mencakup Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan waktu pendaftaran 28 Februari-2 Maret 2026.
Selain waktu pendaftaran, waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan kluster. Kluster pertama, dilaksanakan pada 25-27 Februari 2026. Kluster kedua pada 28 Februari-2 Maret 2026. Sedangkan kluster ketiga berlangsung pada 3-5 Maret 2026.
Untuk proses verifikasi, calon pemudik bisa mendatangi:
Jakarta Pusat
Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1.
Call Center: 0895 4032 66909
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso, Nomor 21, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center: 0895 4032 66908
Jakarta Utara
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja.
Call Center: 0895 4032 66692
Jakarta Barat
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng.
Call Center: 0895 4030 66694
Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Kavling 45-46, Cikoko, Pancoran.
Call Center: 0895 4032 66693
Jakarta Timur
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan, Nomor 1, RT 2 RW 8, Jati, Pulogadung atau Terminal Rawamangun.
Call Center: 0895 4032 66691