Tiga Temuan Komnas HAM di Balik Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 September 2022
Tiga Temuan Komnas HAM di Balik Pembunuhan Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) menerima rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta, Kamis (1-9-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil investigasi kasus meninggalnya Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan tiga poin.

Pertama, tewasnya Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).

Baca Juga:

Mabes Polri Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J dari Komnas HAM

Kedua, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

"Rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.

Ketiga, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.

Adapun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka yang membuat skenario dan rencana perintangan pengaburan fakta pembunuhan Brigadir J.

Terkait temuan obstruction of justice, Agung memastikan Timsus Polri telah bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ujar dia.

Baca Juga:

Komnas HAM Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaraan HAM di Kasus Brigadir J

Sementara itu, Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan berkas itu rencannya akan dilakukan hari ini, Kamis (1/9).

"Hari ini memang P-19-nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Dapatkan Informasi Penting Usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

#Komnas HAM #Kasus Pembunuhan #Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Bagikan