Tiga Temuan Komnas HAM di Balik Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 September 2022
Tiga Temuan Komnas HAM di Balik Pembunuhan Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) menerima rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta, Kamis (1-9-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil investigasi kasus meninggalnya Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan tiga poin.

Pertama, tewasnya Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).

Baca Juga:

Mabes Polri Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J dari Komnas HAM

Kedua, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

"Rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.

Ketiga, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.

Adapun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka yang membuat skenario dan rencana perintangan pengaburan fakta pembunuhan Brigadir J.

Terkait temuan obstruction of justice, Agung memastikan Timsus Polri telah bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ujar dia.

Baca Juga:

Komnas HAM Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaraan HAM di Kasus Brigadir J

Sementara itu, Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan berkas itu rencannya akan dilakukan hari ini, Kamis (1/9).

"Hari ini memang P-19-nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Dapatkan Informasi Penting Usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

#Komnas HAM #Kasus Pembunuhan #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bagikan