Tiga Bocah Tanggung Ditangkap Polisi Setelah Bunuh Seorang Pelajar SMP
Ditangkep 3. (Pixals.com)
MerahPutih.com - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat berhasil meringkus tiga pelaku kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban VJ meninggal dunia.
"Ketiga pelaku itu DM (16), BM (14), AJ (14) dan terjadi di Depan Pom Bensin, Jalan Raya Fatahillah, Kecamatan Cikarang Barat pada Selasa (14/11), pukul 13.00 WIB," kata Kepala Polrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Kamis (16/11).
Menurutnya, kejadian itu terdapat dua saksi yang tidak lain teman korban berinisial M dan AM. Dari keterangan tersebut terjadi saat jam sekolah di SMPN 4 Cikarang Barat.
Dari kesaksiannya menyebutkan korban hendak menyusul kedua saksi yang menginginkan pulang bersama.
Namun, secara tidak tiba-tiba datang ketiga pelaku yang berboncengan dari arah barat menuju timur dengan menggunakan sepeda motor bermerek Honda Beat warna kuning dan bernomor polisi B-3252-FKQ, melintas.
Kemudian pelaku yang duduk di atas sepeda motor yang duduk paling belakang dengan menggunakan sweater warna hitam secara tiba-tiba mengayunkan benda tajam yang menyerupai celurit dan mengenai punggung korban "Itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali dengan kondisi sepeda motor masih berjalan," katanya.
Ia menambahkan, dalam aksi ketiga pelaku tersebut setelah melakukan pembacokan kemudian langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri. Setelah itu, kedua rekan korban menghampiri untuk menolong dengan cara memapahnya untul menyeberang kembali ke sekolahnya agar dibawa ke rumah sakit.
Namun, di saat menyeberangi jalan, tiba-tiba ada satu mobil dumtruk bernomor polisi B-9942-AJ yang dikemudikan oleh C, melindas tubuh korban.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung. Namun, setelah sampai di rumah sakit korban tidak dapat tertolong dikarenakan kehabisan darah saat perjalanan itu.
Kombes Polisi Asep Adi Saputra menjelaskan, dalam kejadian ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bermerk Honda Beat warna kuning bernomor polisi B-3252-FKQ, satu bilah celurit, dan satu sweater
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo 56 ayat 1 serta terancam kurungan penjara selama tujuh tahun. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
1.000 Lebih Kasus Kekerasan Terjadi Selama 2025, Jadi Alarm Serius Dunia Pendidikan
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Teror terhadap Influencer dan Aktivis, Bentuk Pembungkaman Kritis Ternyata masih Lazim di Indonesia
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan