Tiga Alasan Penerapan Presidential Threshold dalam Penyelenggaraan Pilpres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Desember 2021
Tiga Alasan Penerapan Presidential Threshold dalam Penyelenggaraan Pilpres

Sejumlah pelajar menyaksikan alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai bukan merupakan sesuatu yang dilarang.

Persoalan sebenarnya hanya terkait dengan besaran jumlah persentase dari presidential threshold dan itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy. Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan.

"Ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Merahputih.com, Selasa (28/12).

Baca Juga:

Sekjen PDIP Buka Suara Soal Presidential Threshold

Pertama, yakni memperkuat sistem presidensial. Di mana presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat. Sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik.

Kedua, untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung “hanya” diusulkan oleh partai politik yang tidak memiliki wakil dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen.

Jika hal ini terjadi, maka akan ada potensi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan selalu “diganggu” oleh partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden/wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum.

Ketiga, dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme alami. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam era demokrasi juga harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik. Namun demikian, sistem presidensial tidak akan berjalan efektif jika disandingkan dengan sistem multipartai.

"Oleh karena itu menjadi penting untuk mewujudkan sistem presidensial dengan sistem multipartai sederhana," jelas dia.

Baca Juga:

Beda Keinginan Presidential Threshold Partai Pendukung Jokowi

Menurutnya, perdebatan mengenai presidential threshold telah banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, perdebatan tersebut juga telah dibawa melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum tata negara. Yakni melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 16/PUU-V/2007 dan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 serta Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa kebijakan presidential threshold dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh UUD yang bersifat terbuka," singkatnya.

Berdasarkan UUD, memberikan kualifikasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dapak ketentuan Pasal 24C ayat (1).

"Memerhatikan hal tersebut di atas, maka perdebatan tentang perlu tidaknya atau boleh tidaknya kebijakan presidential threshold secara yuridis melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi telah final dan mengikat, artinya terlepas dari setuju atau tidaknya atas kebijakan presidential threshold maka setiap anak bangsa sudah selayaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi," tutup dia. (Ayu)

Baca Juga:

DPR Isyaratkan Tidak Mungkin Revisi Presidential Threshold Sebelum Pilpres 2024

#Presidential Threshold #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
PAN mengusulkan agar ambang batas pilpres dan parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Bagikan