Tiga Alasan Penerapan Presidential Threshold dalam Penyelenggaraan Pilpres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Desember 2021
Tiga Alasan Penerapan Presidential Threshold dalam Penyelenggaraan Pilpres

Sejumlah pelajar menyaksikan alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai bukan merupakan sesuatu yang dilarang.

Persoalan sebenarnya hanya terkait dengan besaran jumlah persentase dari presidential threshold dan itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy. Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan.

"Ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Merahputih.com, Selasa (28/12).

Baca Juga:

Sekjen PDIP Buka Suara Soal Presidential Threshold

Pertama, yakni memperkuat sistem presidensial. Di mana presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat. Sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik.

Kedua, untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung “hanya” diusulkan oleh partai politik yang tidak memiliki wakil dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen.

Jika hal ini terjadi, maka akan ada potensi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan selalu “diganggu” oleh partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden/wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum.

Ketiga, dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme alami. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam era demokrasi juga harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik. Namun demikian, sistem presidensial tidak akan berjalan efektif jika disandingkan dengan sistem multipartai.

"Oleh karena itu menjadi penting untuk mewujudkan sistem presidensial dengan sistem multipartai sederhana," jelas dia.

Baca Juga:

Beda Keinginan Presidential Threshold Partai Pendukung Jokowi

Menurutnya, perdebatan mengenai presidential threshold telah banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, perdebatan tersebut juga telah dibawa melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum tata negara. Yakni melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 16/PUU-V/2007 dan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 serta Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa kebijakan presidential threshold dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh UUD yang bersifat terbuka," singkatnya.

Berdasarkan UUD, memberikan kualifikasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dapak ketentuan Pasal 24C ayat (1).

"Memerhatikan hal tersebut di atas, maka perdebatan tentang perlu tidaknya atau boleh tidaknya kebijakan presidential threshold secara yuridis melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi telah final dan mengikat, artinya terlepas dari setuju atau tidaknya atas kebijakan presidential threshold maka setiap anak bangsa sudah selayaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi," tutup dia. (Ayu)

Baca Juga:

DPR Isyaratkan Tidak Mungkin Revisi Presidential Threshold Sebelum Pilpres 2024

#Presidential Threshold #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan