Tiga Alasan Penerapan Presidential Threshold dalam Penyelenggaraan Pilpres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Desember 2021
Tiga Alasan Penerapan Presidential Threshold dalam Penyelenggaraan Pilpres

Sejumlah pelajar menyaksikan alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai bukan merupakan sesuatu yang dilarang.

Persoalan sebenarnya hanya terkait dengan besaran jumlah persentase dari presidential threshold dan itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy. Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan.

"Ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Merahputih.com, Selasa (28/12).

Baca Juga:

Sekjen PDIP Buka Suara Soal Presidential Threshold

Pertama, yakni memperkuat sistem presidensial. Di mana presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat. Sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik.

Kedua, untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung “hanya” diusulkan oleh partai politik yang tidak memiliki wakil dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen.

Jika hal ini terjadi, maka akan ada potensi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan selalu “diganggu” oleh partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden/wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum.

Ketiga, dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme alami. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam era demokrasi juga harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik. Namun demikian, sistem presidensial tidak akan berjalan efektif jika disandingkan dengan sistem multipartai.

"Oleh karena itu menjadi penting untuk mewujudkan sistem presidensial dengan sistem multipartai sederhana," jelas dia.

Baca Juga:

Beda Keinginan Presidential Threshold Partai Pendukung Jokowi

Menurutnya, perdebatan mengenai presidential threshold telah banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, perdebatan tersebut juga telah dibawa melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum tata negara. Yakni melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 16/PUU-V/2007 dan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 serta Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa kebijakan presidential threshold dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh UUD yang bersifat terbuka," singkatnya.

Berdasarkan UUD, memberikan kualifikasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dapak ketentuan Pasal 24C ayat (1).

"Memerhatikan hal tersebut di atas, maka perdebatan tentang perlu tidaknya atau boleh tidaknya kebijakan presidential threshold secara yuridis melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi telah final dan mengikat, artinya terlepas dari setuju atau tidaknya atas kebijakan presidential threshold maka setiap anak bangsa sudah selayaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi," tutup dia. (Ayu)

Baca Juga:

DPR Isyaratkan Tidak Mungkin Revisi Presidential Threshold Sebelum Pilpres 2024

#Presidential Threshold #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan