Tidak Terdaftar, Ormas di Yogyakarta Tak Akan Diberi Bantuan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 05 Juli 2017
Tidak Terdaftar, Ormas di Yogyakarta Tak Akan Diberi Bantuan

Ilustrasi Ormas (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta mengingatkan organisasi kemasyarakatan yang ada wilayah tersebut untuk melakukan pendaftaran sehingga memiliki kesempatan memperoleh berbagai fasilitasi termasuk bantuan dari pemerintah.

"Bisa saja organisasi kemasyarakatan (ormas) memilih untuk tidak mendaftar. Itu boleh saja. Namun, mereka tidak akan bisa memperoleh bantuan dari pemerintah," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Sukamto di Yogyakarta, Rabu (5/7).

Menurut Sukamto, belum semua organisasi masyarakat yang bergerak di Kota Yogyakarta melakukan pendaftaran dan hingga saat ini tercatat 116 ormas yang terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta.

"Beberapa waktu lalu, ada salah satu ormas yang bertanya tentang prosedur pendaftaran ke kami. Mereka memiliki itikad baik untuk mendaftar karena menjalankan kegiatan di Kota Yogyakarta. Kegiatan mereka bergerak di bidang ekonomi," katanya.

Setiap ormas yang terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dipastikan sudah lolos verifikasi dan memenuhi berbagai syarat administrasi yang ditetapkan.

"Mereka kemudian mengantongi surat keterangan terdaftar yang kami keluarkan dan memiliki kewajiban memperbarui pendaftaran sesuai dengan masa kepengurusan organisasi. Jika kepengurusan berubah, maka mereka harus melakukan pendaftaran ulang," katanya.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan agar organisasi kemasyarakatan yang terbentuk tersebut didirikan berdasarkan azas Pancasila dan bukan didasarkan pada keyakinan tertentu.

"Jika tidak didasarkan pada azas Pancasila, maka mereka tidak akan dinyatakan lolos verifikasi. Verifikasi ini dilakukan oleh komunitas intelejen daerah. Salah satunya ditujukan agar tidak ada ormas yang mengarah pada tindakan radikalisme," katanya.

Kantor Kesatuan Bangsa, lanjut Sukamto juga rutin melakukan pembinaan terhadap ormas di antaranya pembinaan cinta tanah air serta wawasan kebangsaan. "Kami juga melakukan pembinaan ke tokoh masyarakat terkait semangat nasionalisme dan cinta tanah air ini. Harapannya, kondisi Yogykarta tetap aman dan nyaman," katanya.

Sumber: ANTARA

#Ormas #Uu Ormas #Ormas Islam #Ormas Anarkis #Ormas Keagamaan #Ormas Kepemudaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Indonesia
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Ketua Umum PBNU menegaskan Indonesia tetap konsisten membela Palestina usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Indonesia
Pimpinan Ormas Islam: Prabowo Siap Mundur dari Aliansi Trump dengan 1 Syarat
Presiden Prabowo Subianto siap menarik Indonesia keluar dari Board of Peace Gaza jika tidak berpihak pada perjuangan rakyat Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Pimpinan Ormas Islam: Prabowo Siap Mundur dari Aliansi Trump dengan 1 Syarat
Indonesia
Prabowo Temui Ormas Islam di Istana, Bahas Geopolitik hingga Board of Peace
Presiden Prabowo Subianto bertemu Ormas Islam di Istana. Sejumlah isu dibahas, termasuk geopolitik global dan Board of Peace bentukan AS.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Temui Ormas Islam di Istana, Bahas Geopolitik hingga Board of Peace
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Bagikan