Tidak Semua Utang UMKM Dihapus, Hanya Yang Sudah Tidak Mampu
MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
Maman menjelaskan, penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Baca juga:
Eks Menteri KKP Khawatir Kebijakan Pemutihan Utang Malah Bikin Petani-Nelayan Malas
Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Punya Solusi Bayar Utang Kereta Cepat
Ternyata, Prabowo Andalkan Duit dari Sini untuk Alokasi Bayar Utang Whoosh
Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Menkeu Purbaya Yakin Danantara Bisa Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Pakai Dividen BUMN
Proyek Kereta Cepat Whoosh Program Jokowi Jadi Beban, Kontrak Awal Proyek Ini Harus Disisir Ulang