Tidak Semua Utang UMKM Dihapus, Hanya Yang Sudah Tidak Mampu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 November 2024
Tidak Semua Utang UMKM Dihapus, Hanya Yang Sudah Tidak Mampu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.

Maman menjelaskan, penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Baca juga:

Eks Menteri KKP Khawatir Kebijakan Pemutihan Utang Malah Bikin Petani-Nelayan Malas

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.

#Utang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Dandy menyarankan pengurus koperasi untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga jika ingin menuntut pembayaran utang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Indonesia
ADB Biayai Program Makan Bergizo Gratis Presiden Prabowo
Proyek terkait ketahanan pangan dan energi ini dijalankan ADB dipersiapkan dalam pipelines.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juli 2025
ADB Biayai Program Makan Bergizo Gratis Presiden Prabowo
Indonesia
Rasio Utang Indonesia Diklaim Terendah Dibanding Negara Anggota G20, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga
Stabilitas ekonomi saat ini ditopang oleh koordinasi erat antara kebijakan fiskal dan moneter yang dilakukan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Rasio Utang Indonesia Diklaim Terendah Dibanding Negara Anggota G20, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga
Olahraga
Utang Membengkak, Olympique Lyon Degradasi ke Divisi 2 Liga Prancis
Olympique Lyon degradasi ke divisi 2 Liga Prancis. Hal itu dikarenakan klub memiliki utang yang menumpuk dan posisi keuangan terancam.
Soffi Amira - Rabu, 25 Juni 2025
Utang Membengkak, Olympique Lyon Degradasi ke Divisi 2 Liga Prancis
Indonesia
Ketergantungan Pada Utang Buat Bangun Infrastruktur Jadi Masalah Indonesia
Tekanan keuangan yang tinggi pasca pandemi dan ketergantungan pada pembiayaan utang menjadi tantangan tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Juni 2025
Ketergantungan Pada Utang Buat Bangun Infrastruktur Jadi Masalah Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Bagi-bagi Duit Rp 25 Juta untuk Bantu Bayar Utang dan Modal Usaha
Informasi ini diunggah akun Facebook “Bantuan Give Away.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Bagi-bagi Duit Rp 25 Juta untuk Bantu Bayar Utang dan Modal Usaha
Indonesia
Pemerintah Serap Dana Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun
Penawaran masuk tertinggi tercatat untuk seri FR0104 (pembukaan kembali) yang mencapai Rp 46,74 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Pemerintah Serap Dana Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun
Indonesia
Pemerintah Serap Duit Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun
Penawaran masuk tertinggi tercatat untuk seri FR0104 (pembukaan kembali) yang mencapai Rp 46,74 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Pemerintah Serap Duit Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun
Indonesia
Pemerintah Cari Duit Rp 10 Triliun Dari Lelang Sukuk
Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
Pemerintah Cari Duit Rp 10 Triliun Dari Lelang Sukuk
Bagikan