Tidak Semua Utang UMKM Dihapus, Hanya Yang Sudah Tidak Mampu


MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
Maman menjelaskan, penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Baca juga:
Eks Menteri KKP Khawatir Kebijakan Pemutihan Utang Malah Bikin Petani-Nelayan Malas
Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir

ADB Biayai Program Makan Bergizo Gratis Presiden Prabowo

Rasio Utang Indonesia Diklaim Terendah Dibanding Negara Anggota G20, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

Utang Membengkak, Olympique Lyon Degradasi ke Divisi 2 Liga Prancis

Ketergantungan Pada Utang Buat Bangun Infrastruktur Jadi Masalah Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Bagi-bagi Duit Rp 25 Juta untuk Bantu Bayar Utang dan Modal Usaha
![[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Bagi-bagi Duit Rp 25 Juta untuk Bantu Bayar Utang dan Modal Usaha](https://img.merahputih.com/media/95/de/ab/95deabc72a86994eac69ce7d2e60c7d4_182x135.jpg)
Pemerintah Serap Dana Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun

Pemerintah Serap Duit Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun

Pemerintah Cari Duit Rp 10 Triliun Dari Lelang Sukuk
