Tidak Lolos Uji Emisi, Kendaraan di Jakarta Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Desember 2020
Tidak Lolos Uji Emisi, Kendaraan di Jakarta Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Uji Emisi Motor.(Foto: KabarJakarta).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan bagi motor atau pun mobil di DKI Jakarta yang tidak mengikuti uji emisi atau pun tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Baca Juga:

Ridwan Kamil Jadi Gubernur Pertama Jadikan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Pergub ini hadir sebagai pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi. Sistem ini memungkinkan Polisi maupun Pemprov DKI untuk mengakses hasil uni emisi ketika bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan.

Syarifudin mengatakan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

Uji Emisi di Jakarta. (Foto: Berita Jakarta).
Uji Emisi di Jakarta. (Foto: Berita Jakarta).

Selain itu dari segi penindakan kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil. (Pon)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tak Masalahkan Aturan Isolasi Lima Hari Bagi WNA

#Parkir Liar #DKI Jakarta #Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono 'Sentil' Wali Kota Bekasi tak Kunjung Bangun Halte Transjabodetabek
Pramono mengaku menerima keluhan dari pengguna Transjabodetabek, terutama warga Bekasi.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Gubernur Pramono 'Sentil' Wali Kota Bekasi tak Kunjung Bangun Halte Transjabodetabek
Indonesia
Pasar Taman Puring Jadi Taman Setara, PSI Protes Keras ke Gubernur Pramono
menegaskan ini merupakan bentuk pengingkaran Pemerintah DKI terhadap komitmennya untuk memperbaiki pasar tersebut setelah terbakar pada Juli 2025 lalu.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Pasar Taman Puring Jadi Taman Setara, PSI Protes Keras ke Gubernur Pramono
Indonesia
Jakarta dan Bekasi Kerja Sama Bereskan Masalah Sampah di Bantargebang
Kedua pemerintahan itu memperpanjang kerja sama untuk lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Jakarta dan Bekasi Kerja Sama Bereskan Masalah Sampah di Bantargebang
Berita Foto
Seram, Dekorasi Halloween Hiasi Pedestrian Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta
Sejumlah dekorasi bertema Halloween menghiasi kawasan pedestrian di depan Hotel Le Méridien, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Seram, Dekorasi Halloween Hiasi Pedestrian Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman
Pramono mengungkapkan laju inflasi di Jakarta hingga saat ini masih terkendali dan terjaga dengan baik.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Oktober 2026
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman
Indonesia
Serapan Belanja APBD DKI 2026 Baru 54,39 Persen, Perangkat Daerah Diminta Gercep Selesaikan Kegiatan
Perangkat daerah diminta mempercepat penyelesaian kegiatan agar realisasi anggaran tidak menumpuk pada November dan Desember.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Serapan Belanja APBD DKI 2026 Baru 54,39 Persen, Perangkat Daerah Diminta Gercep Selesaikan Kegiatan
Indonesia
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pemprov DKI Segera Cek Aset
Pemprov DKI mengidentifikasi aset milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan lahan makam di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pemprov DKI Segera Cek Aset
Indonesiaku
Ternyata Sosok Pahlawan, ini Sejarah Tugu Tani yang kini Jadi Lokasi Langganan Demo Mahasiswa
Nama tugu ini sebenarnya ialah Tugu Pahlawan
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Ternyata Sosok Pahlawan, ini Sejarah Tugu Tani yang kini Jadi Lokasi Langganan Demo Mahasiswa
Indonesia
Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat
Kualitas udara Jakarta berada pada poin 162 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 71 mikrogram per meter kubik.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat
Indonesia
Asap Karhutla Berpotensi Sampai Jakarta, Tergantung Pergerakan Angin
Arah angin di Kalimantan belum tentu sama dengan di Laut Jawa maupun Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Asap Karhutla Berpotensi Sampai Jakarta, Tergantung Pergerakan Angin
Bagikan