MERAHPUTIH.COM - PENGELOLAAN Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang harus benar-benar ditangani serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi.
Oleh sebab itu, kedua pemerintahan itu memperpanjang kerja sama untuk lima tahun mendatang. Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat penanganan sampah, pemulihan lingkungan, serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat kedua daerah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10).
Pramono mengatakan pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama antardaerah yang berkelanjutan, terutama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus menangani timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
"Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun mendatang," ujar Pramono.
Baca juga:
Open Dumping TPA Bantargebang Dihentikan, DPR Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Modern
Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana. Pelaksanaannya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas dan menjadi dasar pemantauan serta evaluasi bersama.
Pramono menjelaskan volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya. Langkah tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Berdasarkan laporan yang diterima Gubernur Pramono, gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Selain pemilahan, Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang, serta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Namun, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang membutuhkan solusi bersama. "Kalau semua berjalan lancar, kami berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kami pikirkan bersama yakni cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang," ujarnya.
Dalam kerja sama yang diperbarui, kedua pemerintah daerah juga mengatur mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian sebagaimana disepakati kedua pihak. Sementara itu, besaran kompensasi untuk 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027. Dana kompensasi diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan. Ia berharap kedua daerah juga dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama melalui kajian teknologi yang tepat.
"Persoalan sampah merupakan persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Oleh karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat," ujar Tri.
Melalui kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi berkomitmen memperkuat pengelolaan sampah secara berkelanjutan, mengurangi tekanan terhadap lingkungan, serta meningkatkan manfaat pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta dan Bekasi.(Asp)
Baca juga:
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029